Terungkap! Modus Licik Korupsi KUR Pegadaian Takalar, Tenaga Kontrak Ditahan Kejari
Kejaksaan Negeri Takalar menahan seorang tenaga kontrak pemasaran KUR Pegadaian Takalar atas kasus korupsi senilai Rp466,4 juta. Bagaimana modus licik penyelewengan dana Korupsi KUR Pegadaian Takalar ini terbongkar?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan, telah menetapkan dan menahan seorang tenaga kontrak pemasaran dari pihak ketiga PT Pegadaian Kantor Cabang Takalar berinisial ADA. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Kabupaten Takalar.
Kasus ini mencuat setelah ADA, yang berperan sebagai business process outsourcing (BPO) KUR, diduga kuat menyelewengkan pelunasan kredit dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Pegadaian Takalar. Penyelewengan ini terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Total nilai penyelewengan mencapai lebih dari Rp466,4 juta.
Muhammad Musdar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, menjelaskan bahwa ADA adalah tenaga pemasaran KUR dari PT Pesonna Optima Jasa, vendor yang bekerja sama dengan PT Pegadaian Kantor Cabang Takalar. Perbuatannya terungkap setelah serangkaian investigasi mendalam dilakukan oleh pihak berwenang.
Modus Penyelewengan Dana KUR yang Terbongkar
Modus operandi yang digunakan tersangka ADA terbilang licik dan sistematis. Salah satu cara utama adalah dengan menyelewengkan pelunasan kredit dana KUR dari nasabah secara langsung. Tersangka menerima pembayaran angsuran KUR dari nasabah di luar lingkungan Kantor Pegadaian, menciptakan celah untuk manipulasi.
Setelah menerima pembayaran, ADA tidak menyetorkan dana tersebut ke kasir Pegadaian. Sebaliknya, ia hanya memberikan nasabah bukti setoran berupa kwitansi palsu. Tindakan ini membuat nasabah percaya bahwa angsuran mereka telah dibayarkan, padahal dana tersebut justru masuk ke kantong pribadi tersangka.
Selain itu, ADA juga melakukan praktik "tumpang kredit" atau bagi dua dengan nasabah. Ia mengajak nasabah untuk melakukan top up atau penambahan nilai kredit dengan jumlah pinjaman yang lebih besar. Tersangka menjanjikan kepada nasabah bahwa pembayaran angsuran akan dibagi dua, namun faktanya pinjaman kredit nasabah tidak dibayarkan oleh tersangka, sehingga kredit mereka tetap menunggak.
Proses Penyelidikan dan Jeratan Hukum
Perbuatan tersangka ADA akhirnya terbongkar setelah pihak Pegadaian melakukan kunjungan langsung ke nasabah KUR. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan kejanggalan dalam pembayaran angsuran. Pihak Pegadaian kemudian melakukan perhitungan audit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dengan temuan hasil audit Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar, Kantor Daerah Pemeriksaan Makassar V.
Hasil audit menunjukkan total nilai uang yang dikorupsi oleh tersangka mencapai Rp466,4 juta lebih. Muhammad Musdar menegaskan, "Selanjutnya kami dari Kejaksaan melakukan permintaan Audit SPI untuk perhitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya di temukan kerugian." Pernyataan ini menguatkan bukti kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan ADA.
Atas perbuatannya, tersangka ADA dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejari Takalar Nomor: PRINT-05/P.4.32/Fd.2/09/2025 tanggal 11 September 2025, tersangka ADA ditahan di Rutan Kelas IIB Takalar. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 September hingga 30 September 2025, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews