Terungkap! 312 Hektar Lahan Rusak Akibat Penambangan Ilegal Merapi, Bareskrim Polri Bertindak Tegas
Bareskrim Polri bersama Balai TNGM menindak tegas penambangan ilegal Merapi yang telah merusak 312 hektar lahan dan meraup triliunan rupiah di Magelang. Siapa pelakunya?
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini melancarkan penindakan hukum terhadap praktik penambangan pasir ilegal. Aksi tegas ini menyasar kawasan pelestarian alam di sekitar Gunung Merapi, khususnya di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penindakan ini merupakan respons atas maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dari Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan setelah menerima berbagai pengaduan masyarakat serta informasi dari kementerian dan lembaga terkait. Hasilnya, tim berhasil memetakan puluhan titik lokasi tambang ilegal dan depo pasir yang beroperasi di dalam dan sekitar TNGM. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum.
Penindakan ini bertujuan untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang masif dan kerugian finansial negara akibat penambangan ilegal Merapi. Kawasan TNGM, yang memiliki luas 6.607 hektare, telah mengalami dampak signifikan dari aktivitas eksploitasi pasir tanpa izin ini. Oleh karena itu, Bareskrim Polri bertekad menindak tegas seluruh jaringan pelaku, dari hulu hingga hilir.
Skala Kerusakan dan Modus Operandi Penambangan Ilegal Merapi
Data dari Balai TNGM menunjukkan bahwa hingga Oktober 2025, sekitar 312 hektar area di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi telah menjadi bekas bukaan lahan akibat aktivitas penambangan ilegal. Kerusakan ini tersebar di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menunjukkan skala eksploitasi yang sangat besar dan berdampak serius pada ekosistem setempat. Kondisi ini menjadi perhatian utama bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Bareskrim Polri berhasil memetakan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi di dalam dan sekitar TNGM. Selain itu, terdapat pula sekitar 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Jaringan penambangan ilegal Merapi ini beroperasi secara terorganisir, memanfaatkan sumber daya alam tanpa mematuhi regulasi yang ada.
Modus operandi para pelaku penambangan ilegal ini melibatkan eksploitasi pasir secara besar-besaran, seringkali tanpa memperhatikan dampak lingkungan jangka panjang. Mereka memanfaatkan celah hukum dan pengawasan yang lemah untuk mengeruk keuntungan pribadi. Aktivitas ini tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana lingkungan seperti erosi dan longsor di kemudian hari.
Tindakan Tegas Bareskrim Polri dan Potensi Kerugian Triliunan Rupiah
Sebagai respons, Dittipidter Bareskrim Polri bersama pemangku kepentingan terkait telah melakukan penindakan langsung di beberapa lokasi. Salah satunya adalah lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Selain itu, depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang, juga turut menjadi sasaran penindakan. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Tim Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengecekan titik koordinat lokasi tambang yang ditindak. Hasilnya mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut memang tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Konfirmasi ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal Merapi.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa jika dikalkulasikan dari 36 titik lokasi tambang pasir ilegal yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir, nilai transaksi keuangan dari seluruh aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Magelang diperkirakan mencapai angka fantastis, sekitar Rp3 triliun. Jumlah ini menunjukkan besarnya kerugian negara dan potensi keuntungan ilegal yang diraup para pelaku. "Untuk tersangka sedang kami kembangkan tetapi kami belum bisa menyampaikan pada forum ini," kata Irhamni, mengindikasikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan.
Sumber: AntaraNews