Terobosan Hukum: Putusan Kasasi Anggota TNI Tegaskan Kewajiban Restitusi Korban, Ini Detailnya!
LPSK menilai putusan kasasi anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana menegaskan Kewajiban Restitusi TNI kepada korban. Ini menandai paradigma baru peradilan militer.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti putusan penting Mahkamah Agung terkait kasus pembunuhan berencana. Putusan ini menolak kasasi tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam insiden tragis di Tangerang.
Keputusan tersebut secara tegas menekankan kewajiban pembayaran restitusi kepada para korban yang terdampak. Hal ini menandai langkah maju dalam sistem peradilan pidana militer di Indonesia.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat posisi korban sebagai subjek hukum. Mereka memiliki hak penuh atas pemulihan dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Penegasan Keadilan Restoratif dalam Peradilan Militer
Sri Nurherwati menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung ini adalah tonggak penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa peradilan telah berpijak pada prinsip keadilan restoratif.
"Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” ujar Sri Nurherwati di Jakarta, Sabtu.
Langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku. Hal ini berkaitan dengan akibat hukum dari tindakan yang mereka lakukan, termasuk dalam konteks Kewajiban Restitusi TNI.
Ia menambahkan bahwa arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat. Fokusnya bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan korban sebagai bagian integral dari keadilan yang utuh.
Detail Putusan Kasasi dan Kewajiban Restitusi
Dalam amar putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim melakukan perbaikan pidana. Hukuman penjara seumur hidup diubah menjadi 15 tahun penjara, sekaligus mewajibkan dua terdakwa utama untuk membayar restitusi.
Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai Rp576.298.300 kepada keluarga korban dan korban luka. Kewajiban ini menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, menegaskan Kewajiban Restitusi TNI.
Secara lebih rinci, putusan kasasi mengatur bahwa Terdakwa I, Klk. Bah. Bambang Apri Atmojo, dipidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Ia juga wajib membayar restitusi:
- Kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500.
- Kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.
Sementara itu, Terdakwa II, Sertu Bah. Akbar Adli, juga dipidana penjara 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Ia memiliki kewajiban restitusi sebagai berikut:
- Kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500.
- Kepada korban luka Ramli sebesar Rp73.177.100.
Pentingnya putusan ini terletak pada penegasan bahwa pelaku, meskipun dijatuhi hukuman pidana, tetap memiliki tanggung jawab finansial terhadap kerugian korban. Ini berlaku bahkan jika hukuman awal adalah seumur hidup, di mana pelaku mungkin tidak memiliki kewajiban membayar restitusi, padahal keluarga korban masih menanggung kerugian besar.
Sumber: AntaraNews