Terobosan Hukum Penting! SAKSIMINOR Desak APH Hadirkan Ahli Tandingan dalam Kasus Eks Kapolres Ngada Demi Keadilan Anak
Organisasi sipil SAKSIMINOR mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan terobosan dalam penanganan Kasus Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, demi keadilan korban anak.
Kupang, NTT – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan SAKSIMINOR di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan terobosan hukum. Desakan ini terkait penanganan kasus eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, yang telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
Juru bicara SAKSIMINOR, Veronika Ata, menyatakan bahwa proses hukum ini akan menjadi penentu wajah peradilan Indonesia. Lebih lanjut, kasus ini juga akan mencerminkan komitmen perlindungan anak, khususnya bagi anak-anak di wilayah NTT.
SAKSIMINOR menekankan bahwa peradilan tidak boleh mengabaikan instrumen perlindungan anak dan pemulihan korban. Mereka berpendapat bahwa pernyataan saksi ahli yang ada berpotensi mencederai mandat perlindungan anak dan menghasilkan putusan yang tidak adil bagi korban.
Pentingnya Terobosan Hukum dan Perlindungan Anak
Dalam konteks kasus eks Kapolres Ngada ini, SAKSIMINOR menyoroti perlunya pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada prosedur pemidanaan formal. Mereka menegaskan bahwa aspek perlindungan anak dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proses hukum.
Veronika Ata menjelaskan bahwa pernyataan saksi ahli pada persidangan, meskipun diakui sebagai alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, dapat menimbulkan bias. Jika tidak diimbangi dengan perspektif lain, hal tersebut dapat berkontribusi pada putusan yang tidak adil bagi korban anak.
Oleh karena itu, SAKSIMINOR menilai pembacaan tuntutan dalam kondisi saat ini masih terlalu dini apabila tidak didahului dengan kesempatan menghadirkan saksi ahli tandingan dalam persidangan. Ini guna memastikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.
Menjamin Proses Hukum yang Adil dan Objektif
Upaya penundaan pembacaan tuntutan, menurut SAKSIMINOR, bukanlah bentuk penghambatan proses hukum. Sebaliknya, hal ini merupakan bagian integral dari prinsip proses hukum yang adil atau “due process of law”. Langkah ini justru bertujuan untuk memperkuat legitimasi putusan pengadilan di kemudian hari.
Kehadiran saksi ahli tandingan dari bidang hukum perlindungan anak dan psikologi forensik dianggap krusial. SAKSIMINOR meyakini bahwa ahli-ahli ini dapat menjamin pemenuhan prinsip kepentingan terbaik bagi anak korban dalam kasus eks Kapolres Ngada.
SAKSIMINOR secara aktif mendorong kejaksaan setempat untuk menghadirkan saksi ahli pembanding. Ahli-ahli tersebut diharapkan berasal dari bidang hukum pidana, perlindungan anak, dan viktimologi. Tujuannya adalah untuk memberikan perspektif yang objektif, ilmiah, dan berpihak pada korban.
Pemulihan Korban dan Aksi Solidaritas
Selain aspek peradilan, SAKSIMINOR juga menekankan kewajiban negara dalam menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban. Pemulihan ini mencakup dukungan psikologis, sosial, dan pendidikan, sebagai bagian dari hak restitusi anak yang dijamin oleh negara.
Hak restitusi ini penting untuk memastikan bahwa korban anak tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga bantuan komprehensif untuk memulihkan diri. Ini sejalan dengan mandat perlindungan anak yang harus ditegakkan oleh setiap lembaga penegak hukum.
Sebagai bentuk komitmen dan desakan, SAKSIMINOR bersama jejaring terkait berencana menggelar aksi reguler. Aksi ini akan dilaksanakan pada Senin, 22 September, di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT dan Pengadilan Negeri Kota Kupang. Ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawal kasus eks Kapolres Ngada.
Sumber: AntaraNews