Terbongkar, Ini Asal Usul Uang Palsu Rp200-an Juta yang Dipakai Eks Artis Kolosal Belanja di Mal Jaksel
Polisi mengungkapkan asal usul uang palsu senilai Rp200 juta milik mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara
Polisi mengungkapkan asal usul uang palsu senilai Rp200 juta milik mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara. Sekar Arum diamankan oleh penyidik saat didapati membelanjakan menggunakan uang palsu tersebut di salah satu Mal kawasan Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut uang Sekar didapati oleh salah seorang temannya. Saat ini penyidik tengah memburu pelaku.
"Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (14/4).
Sekar sempat membelanjakan uang tersebut untuk membeli makanan ringan dan minuman. Pada saat kejadian, Sekar juga ditemani suami sirihnya berinisial DA.
"Dia datang ke mal bersama dengan DA sekira jam 13.00. Kemudian dia belanja menggunakan diduga uang palsu sebanyak 600 ribu. Yang dibeli adalah minuman dan makanan ringan," beber Nurma.
Setelah aksi pertamanya berhasil, Sekar kemudian mencoba melakukan transaksi di dalam mal tersebut. Namun, kasir di perbelanjaan itu merasa curiga dengan uang yang dipakai Sekar dan akhirnya membatalkan transaksi.
Bukannya kapok. Sekar bersama DA kembali menghampiri beberapa toko lainnya. Sebanyak tiga toko yang dicoba mantan artis kolosal itu, tapi semuanya gagal.
Total sudah ada enam orang saksi yang telah memberikan keterangan di antaranya pihak kasir, sekuriti mal, termasuk DA. Hanya saja, hingga kini status suami siri Sekar masih sebatas saksi.
Penyidik juga masih mendalami apakah Sekar terafiliasi dengan jaringan tertentu atau sebagai pelaku tunggal. "Nah ini yang kita dalami. Namun demikian kemarin dia berjalan atau melakukan itu dengan suami sirinya," ucap Nurma.
Sementara itu, penyidik menetapkan Sekar sebagai tersangka kasus pemalsuan uang Rp200 juta dengan sangkaan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Uang Palsu Disita
Dari tangan Sekar, polisi menyita uang palsu senilai Rp200juta. Rupanya, SKW sudah beberapa kali berbelanja di minimarket hingga pusat perbelanjaan dengan menggunakan uang palsu.
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menerangkan, sepak terjang terendus setelah mencoba berkali-kali bertransaksi di minimarket sebuah pusat perbelanjaan.
"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (12/4).
Saat itu, kasir mendapati uang dibawa SKW adalah palsu sehingga transaksi dibatalkan. "Dan transaksi dibatalkan," ujar dia.