Tanggapan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim pernyataan Setelah Sidang Lanjutan Laptop Chromebook
Mereka menjelaskan bahwa ada tiga poin penting dari pernyataan resmi GoTo yang perlu diperhatikan.
Tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 akhirnya angkat bicara dan memberi penjelasan usai GoTo memberikan pernyataan resmi.
"Kami melihat bahwa pihak GoTo telah memberikan pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui website pada Kamis malam 26 Februari 2026 sehubungan dengan persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada 23 Februari 2026," ujar tim penasihat hukum Nadiem Makarim, Sabtu (28/2).
"Kami mengapresiasi langkah tersebut yang semakin menunjukkan terang-benderangnya deretan fakta terkait narasi tentang investasi Google, transaksi Rp 809 miliar, serta tata kelola perusahaan yang melibatkan Gojek/PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)/PT Gojek Indonesia (PT GI)/GoTo."
Selanjutnya, mereka menjelaskan bahwa ada tiga poin penting dari pernyataan resmi GoTo yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah investasi Google di GoTo yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri.
"Sebagian besar investasi Google dilakukan sebelum tahun 2019, yaitu sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi."
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa investasi tersebut tidak pernah dilakukan secara terpisah, melainkan selalu menjadi bagian dari putaran pendanaan bersama dengan investor global lainnya.
"Google tidak pernah menjadi pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham pengendali Perseroan. Seluruh partisipasi investasi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku," tutup tim penasihat hukum dalam penjelasannya.
Poin Selanjutnya
Poin kedua yang disampaikan tim adalah bahwa transaksi senilai Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT GI tidak ada kaitannya dengan Nadiem Makarim. Tim menjelaskan bahwa untuk mempersiapkan IPO pada tahun 2021, PT AKAB perlu mendapatkan kendali penuh atas PT GI.
"Untuk itu, PT AKAB mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh PT GI, bukan membeli saham dari pemegang saham yang ada. Pada saat tersebut, PT GI memiliki utang sebesar Rp 809 miliar kepada PT AKAB untuk pembiayaan operasional. Dana dari penerbitan saham baru digunakan sepenuhnya untuk melunasi utang tersebut," papar tim.
"Tidak ada pemegang saham, termasuk Nadiem Makarim, yang menerima dana dari transaksi ini. Seluruh transaksi hanya terjadi antara PT AKAB dan PT GI, tercatat, diaudit, serta dilakukan secara profesional dan transparan," sambung tim.
Poin ketiga yang disampaikan tim adalah bahwa posisi dan peran Nadiem Makarim sudah tidak ada lagi.
"Pada Oktober 2019, sebelum menjabat di posisi publik, Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari semua jabatannya di Perseroan dan tidak lagi terlibat dalam peran operasional maupun pengambilan keputusan dalam Grup GoTo," terang tim.
"Untuk menghindari konflik kepentingan, Nadiem juga memberikan Surat Kuasa (Power of Attorney) untuk hak suara sahamnya kepada co-founders lainnya," lanjutnya.
Sejak saat itu, tim menyatakan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam pengelolaan maupun keputusan strategis Perseroan. Penjelasan ini menunjukkan komitmen GoTo terhadap prinsip transparansi, pemisahan kepentingan, serta tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami berharap penjelasan ini dapat menjadi referensi tambahan bagi rekan-rekan media dalam menyajikan pemberitaan yang utuh dan berimbang. GoTo telah memublikasikan penjelasan lengkap melalui tautan di atas yang dapat digunakan sebagai referensi tambahan," jelas tim penasihat hukum.
Penjelasan Mengenai Saksi Lainnya
Dalam kesempatan yang sama, Andre Sulistyo, bersama mantan CEO Gojek Kevin Aluwi dan Group Head of Finance & Accounting GoTo Adestya Kamelia, menyatakan bahwa transaksi sebesar Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT GI tidak ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook di kementerian.
Mereka juga menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima uang sepeser pun dari transaksi tersebut, yang menunjukkan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai dugaan pengkayaan diri senilai Rp 809 miliar tidak berdasar.
"Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian," ujar Adestya. S
elain itu, Andre Sulistyo menambahkan, "Terkait Chromebook, saya baru mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian."
Lebih lanjut, Andre Sulistyo, yang merupakan mantan Direktur Utama PT GoTo, menjelaskan secara rinci bahwa transaksi Rp 809 miliar tersebut merupakan penerbitan saham baru yang mengakibatkan dilusi bagi pemegang saham lama. Dana yang diperoleh dari transaksi itu langsung digunakan untuk melunasi utang perusahaan pada hari yang sama, sesuai dengan catatan perbankan yang ada. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah bagian dari aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi dengan baik.
"Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp 809 miliar, yang menyebabkan dilusi bagi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta didukung oleh akta notaris dan persetujuan dari Kemenkumham," jelas Andre Sulistyo.