Satu Bulan Menghilang, Akhirnya Kades Kohod Arsin Muncul Langsung Klarifikasi Begini
Dia buka suara soal penggeledahan oleh Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari lalu.
Sempat hilang dan mangkir dari tugasnya sebagai Kepala Desa Kohod, Arsin akhirnya muncul ke publik.Dia muncul ke publik langsung memberikan klarifikasi didampingi dua kuasa hukum pada Jumat malam, 14 Februari 2025.
Dia buka suara soal penggeledahan oleh Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari lalu terkait kasus pagar laut di wilayahnya. Ia mengaku memang tidak ada di tempat, baik di rumah ataupun kantor sejak pagi hari.
“Beliau itu kurang lebih sekitar jam setengah 10 pagi meninggalkan rumah, pergi tentunya kegiatan tidak di Desa Kohod, tapi masih ada di sekitaran Tangerang, saat penggeledahan di luar desa Kohod,” kata Yunihar, kuasa hukum Arsindi Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Tak Tahu Ada Penggeledahan
Kendati pergi dari rumahnya, kata Yunihar, tidak benar apabila kliennye pergi hingga ke Singapura, melainkan hanya berada di daerah Tangerang.
"Kalau memang tahu sejak awal ada penggeledahan, pasti klien kami akan ada di lokasi," katanya.
Setelah penggeledahan itu, Yunihar baru menyampaikan kepada Arsin bila rumahnya telah dilakukan penggeledehan. Dia juga mengungkapkan apabila kliennya ada di rumahnya, Arsin dipastikan akan menghadiri penggeledehan yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Kemudian besok harinya kami baru berkomunikasi kembali, ketika kami jelaskan ada penggeledahan ya bapak, kalaupun beliau saat itu ada, pasti beliau hadir dan menyaksikan penggeledahan. Tapi sayangnya beliau pada saat itu tidak ada di rumah,” katanya.
Mangkir Panggilan Polisi
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin mangkir saat dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus pagar laut di wilayahnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya telah mengundang Kades Kohod tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pagar laut, namun tak kunjung hadir.
"Kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir," kata Djuhandhani di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani menerangkan, Arsin diundang klarifikasi saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, karena sifatnya undangan maka penyidik tak terlalu ambil pusing terkait ketidakhadiran Kades Kohod tersebut.
"Kami undang ya. Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan, klarifikasi dengan sifatnya undangan, itu bisa terserah enggak hadir," ujar dia.
Panggil Paksa
Namun jenderal bintang satu Polri itu mengingatkan, pemanggilan akan memiliki konsekuensi hukum setelah kasus yang ditangani naik ke penyidikan.
Penanganan kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sendiri diketahui telah dinaikkan ke tahap penyidikan (sidik) setelah polisi menemukan unsur pidana berupa dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
"Kalau sudah menemukan tindak pidana kita melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap. Dengan upaya sepaksa pun kami sudah siap," ujar Djuhandhani menegaskan.