Said Abdullah Usulkan Kebijakan Afirmatif untuk Industri Rokok Golongan III
Menurut Said, struktur industri rokok di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam, terutama pada kelompok produsen skala kecil dan menengah.
Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif terhadap industri hasil tembakau (IHT) golongan III. Hal ini guna menjaga keberlangsungan usaha pabrikan rokok skala kecil dan menengah serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai.
Menurut Said, struktur industri rokok di Indonesia memiliki karakteristik yang beragam, terutama pada kelompok produsen skala kecil dan menengah yang banyak beroperasi di daerah, termasuk di Madura. Ia menilai penyederhanaan tarif cukai, khususnya pada golongan III, berpotensi memberikan tekanan yang lebih besar kepada pelaku usaha di segmen tersebut.
"Dalam kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, industri rokok masih memberikan kontribusi penting melalui penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja. Karena itu, kebijakan tarif cukai harus mempertimbangkan kondisi pelaku usaha kecil dan menengah," ujar Said dalam keterangan persnya, Minggu (21/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa industri hasil tembakau di Madura saat ini menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung. Angka tersebut belum termasuk tenaga kerja tidak langsung serta dampak ekonomi yang tercipta pada sektor pendukung dan distribusi.
Said menilai kebijakan afirmatif diperlukan agar produsen rokok golongan III yang memiliki variasi produk dan kapasitas produksi berbeda dapat tetap beroperasi secara legal. Menurutnya, sebagian pelaku usaha menghadapi kesulitan memenuhi beban tarif cukai yang berlaku sehingga mendorong munculnya praktik penggunaan cukai ilegal.
Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi produsen rokok baru yang umumnya berusia usaha di bawah 20 tahun dan belum memiliki pangsa pasar yang kuat. Menurutnya, tarif cukai yang dinilai tinggi sering kali tidak sejalan dengan kemampuan bisnis perusahaan pada tahap awal perkembangan usaha.
Sebagai solusi, Said mengusulkan pemberian insentif tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan rokok golongan III yang berusia di bawah 20 tahun. Ia meyakini kebijakan tersebut dapat mendorong pelaku usaha beralih menggunakan pita cukai resmi sehingga meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Dengan adanya insentif, produsen akan lebih terdorong menggunakan cukai legal. Pada akhirnya pendapatan negara dari cukai dapat meningkat dan iklim usaha menjadi lebih kondusif," katanya.
Berantas cukai ilegal dengan pendekatan insentif
Said juga berpendapat bahwa banyaknya lapisan tarif cukai tidak selalu berdampak pada penurunan penerimaan negara. Sebaliknya, jika produksi hasil tembakau meningkat dan semakin banyak produsen yang patuh menggunakan cukai resmi, maka penerimaan cukai berpotensi bertambah.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mendorong pelaku usaha yang masih menggunakan cukai ilegal untuk beralih ke sistem yang legal melalui pendekatan insentif. Namun demikian, ia mendukung penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran apabila fasilitas afirmatif telah diberikan tetapi pelaku usaha tetap menggunakan cukai palsu.
Pemberian afirmasi tarif cukai bagi golongan III
Menurut Said, fokus kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemberian afirmasi tarif cukai bagi golongan III dibandingkan menambah lapisan atau struktur tarif baru.
"Kebijakan yang dibutuhkan saat ini bukan penambahan layer tarif, melainkan afirmasi bagi industri rokok golongan III agar mereka dapat tumbuh dan beroperasi secara legal," ujarnya.