Roy Suryo CS Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya Kamis Pekan Ini
Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma pada Kamis (13/11) sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Polda Metro Jaya akan memanggil tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi, pada Kamis (13/11). Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (10/11) dikutip Antara.
Budi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah ketiganya akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
"Besok saya pastikan ke penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut.
8 Tersangka Terbagi dalam 2 Klaster
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukumnya.
"Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Menurutnya, pembagian klaster dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik.
"Penentuan klaster adalah berdasarkan hasil penyidikan yang sesuai dengan perbuatan hukum masing-masing tersangka," jelasnya.
Iman berharap seluruh tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik agar proses klarifikasi dapat berjalan sesuai prosedur hukum.
"Kami berharap para tersangka memenuhi panggilan, karena ini bagian dari hak mereka untuk menyampaikan klarifikasi dalam bentuk berita acara," tutupnya.