Polri Tetapkan Eks Dirut PLN dan Halim Kalla Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar
Dalam kesempatan itu, jenderal bintang dua tersebut menjelaskan terkait dengan modus operandi dalam perkara yang ditanganinya itu.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) melakukan penetapan tersangka terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat. Salah satu tersangka yakni eks Dirut PLN yakni FM (Fahmi Mochtar).
"Kemarin 3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu," kata Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/10).
"Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya. Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang," sambungnya.
Modus Operandi
Dalam kesempatan itu, jenderal bintang dua tersebut menjelaskan terkait dengan modus operandi dalam perkara yang ditanganinya itu.
"Adapun MO (Modus Operandi) terjadinya tindak pidana korupsi di mana dalam prosesnya itu dari awal perencanaan, ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan," jelasnya.
"Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018 dianggurin terus," sambungnya.
Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya pun disebutnya menjadi mangkrak sampai dengan saat ini, dan sudah dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian uang negara ini sekitar 62 juta 410 ribu 523 us dollar. Jadi 64.410.523 USD dan Rp323.199.898.518. Nah kemudian untuk kontraknya sendiri, yaitu engineering proferment construction comitioning, artinya yang dihasilkan adalah output nya. Karena outputnya tidak berhasil maka dalam konteks kerugian uang negara adalah total loss," sebutnya.
Kini, kasus tersebut masih ditangani pihaknya. Karena sebelumnya perkara itu ditangani oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
"Awalnya perkara ini ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021, kemudian kita take over pada Mei 2024, kita lidik sampai dengan November 2024," ujarnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (PLTU Kalbar-1) untuk periode anggaran 2008-2018. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah diselidiki sejak 23 Februari 2024, di mana hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari hasil kegiatan penyelidikan perkara a quo. Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap perkara a quo untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan kepada penyidikan," ungkap Wadirtipidkor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis, (7/11).
Dugaan korupsi ini berfokus pada PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2X50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, dan telah melalui proses lelang pada tahun 2018. Dalam lelang tersebut, konsorsium KSO BRN dinyatakan sebagai pemenang tender untuk proyek ini, yang juga telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama PLN.
Namun, kenyataannya, KSO BRN sebagai pemenang lelang tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah ketidakmampuan KSO BRN dalam menunjukkan pengalaman dalam pembangunan PLTU berkapasitas 25 Mega Watt, yang mengakibatkan mereka harus melakukan subkontrak.