Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Pelarian F selama empat tahun berakhir. Dia ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Papua.

F adalah terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) di Kabupaten Nabire, Papua, pada tahun 2011 silam.

Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

"F ditangkap saat berada di Makassar Sulawesi Selatan pada Selasa (11/7) Malam ketika berada di rumahnya," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, Kamis (13/7).

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

"Setelah kabur, terpidana itu kemudian kami masukan ke dalam DPO Kejati Papua," tegasnya.

Akibat praktik korupsi yang dia lakukan, negara mengalami kerugian Rp2,1 miliar. Setelah ditangkap, F sementara dititipkan di Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar.

"Yang bersangkutan diputus pidana kurungan badan selama 6 tahun penjara dengan denda Rp200 Juta, subsider 4 bulan kurungan penjara," katanya.

Tak Habis Pikir, Ini Potret Terakhir Kemesraan Ibu Muda yang Digorok Suaminya
Tak Habis Pikir, Ini Potret Terakhir Kemesraan Ibu Muda yang Digorok Suaminya

Sebelum pembunuhan, pelaku dan korban bersama kedua anaknya berlibur ke Bali.

Baca Selengkapnya
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN

Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.

Baca Selengkapnya
Berseragam Loreng, Begini Gagahnya Letjen TNI Menantu Jenderal Kopassus Nyangkul di Kebun
Berseragam Loreng, Begini Gagahnya Letjen TNI Menantu Jenderal Kopassus Nyangkul di Kebun

Kemudian juga dilakukan penyerahan cinderamata dari Pangkostrad kepada Dirut PKT dilanjutkan pelaksanaan peninjauan lokasi yang digunakan sebagai lahan tanam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair

Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya
Sebabkan Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Ijen, Pria Bondowoso Ditangkap
Sebabkan Kebakaran Hutan di Lereng Gunung Ijen, Pria Bondowoso Ditangkap

Pelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.

Baca Selengkapnya
OTT Pejabat Basarnas Terkait Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
OTT Pejabat Basarnas Terkait Korupsi Pengadaan Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan

Adapun, alat bukti yang disita di antaranya sejumlah uang tunai.

Baca Selengkapnya
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan
Kepergok Mencuri, Pengantin Baru Bunuh Istri Atasan

Suami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya