Pelarian F selama empat tahun berakhir. Dia ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Papua.
F adalah terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) di Kabupaten Nabire, Papua, pada tahun 2011 silam.
"F ditangkap saat berada di Makassar Sulawesi Selatan pada Selasa (11/7) Malam ketika berada di rumahnya," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, Kamis (13/7).
Advertisement
Advertisement
"Setelah kabur, terpidana itu kemudian kami masukan ke dalam DPO Kejati Papua," tegasnya.
Akibat praktik korupsi yang dia lakukan, negara mengalami kerugian Rp2,1 miliar. Setelah ditangkap, F sementara dititipkan di Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar.
"Yang bersangkutan diputus pidana kurungan badan selama 6 tahun penjara dengan denda Rp200 Juta, subsider 4 bulan kurungan penjara," katanya.
Advertisement