Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian F selama empat tahun berakhir. Dia ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Papua.
Pelarian F selama empat tahun berakhir. Dia ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Papua.
F adalah terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Hidro Mikro (PLTMH) di Kabupaten Nabire, Papua, pada tahun 2011 silam.
"F ditangkap saat berada di Makassar Sulawesi Selatan pada Selasa (11/7) Malam ketika berada di rumahnya," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, Kamis (13/7).
"Setelah kabur, terpidana itu kemudian kami masukan ke dalam DPO Kejati Papua," tegasnya.
"Yang bersangkutan diputus pidana kurungan badan selama 6 tahun penjara dengan denda Rp200 Juta, subsider 4 bulan kurungan penjara," katanya.
Sebelum pembunuhan, pelaku dan korban bersama kedua anaknya berlibur ke Bali.
Baca SelengkapnyaUntuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaKemudian juga dilakukan penyerahan cinderamata dari Pangkostrad kepada Dirut PKT dilanjutkan pelaksanaan peninjauan lokasi yang digunakan sebagai lahan tanam.
Baca SelengkapnyaIbunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.
Baca SelengkapnyaPelaku membakar hutan untuk membuka lahan pertanian. Namun api tak terkendali hingga merambat ke areal dengan luas sekitar 0,5 hektare.
Baca SelengkapnyaAdapun, alat bukti yang disita di antaranya sejumlah uang tunai.
Baca SelengkapnyaSuami korban yang baru selesai salat Dzuhur histeris melihat istrinya bersimbah darah. Sementara pelaku langsung kabur.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca Selengkapnya