Polresta Bandar Lampung Tetapkan Karyawan Bank BUMN Sebagai Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar
Tersangka bekerja sebagai pengurus administrasi serta kelengkapan proses pinjaman di bank tempat ia bekerja.
Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang pria yang menjabat sebagai Account Officer (AO) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja (KMK) di Bank BUMN Cabang Teluk Betung pada tahun 2020.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan Tersangka yang diketahui bernama Yudi Asnidar alias YA (40) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan menjabat sebagai AO sejak 2012-2023, dan ditetapkan tersangka setelah kita dilakukan pemeriksaan dan pemeriksaan sejumlah saksi," katanya Rabu (17/9).
Ia menyebutkan pada tanggal 27 November 2020, YA bertemu dengan AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas dan meminta tersangka untuk mengurus administrasi serta kelengkapan proses pinjaman di bank tempat ia bekerja.
"YA menyanggupi dengan meminta fee sebesar 5-7 persen dari nilai kredit yang diterima. AW ini juga merupakan salah satu nasabah prioritas di Bank tersebut," jelas Alfret.
Fee tersebut diminta agar mempermudah proses pengajuan kredit. Lalu YA membuat dokumen dan laporan keuangan fiktif.
Dan akhirnya pinjaman tersebut dapat dicairkan.
Langsung ke rekening perusahaan dan nilai Rp 2 miliar dengan jangka waktu selama 36 bulan. Dan setelah pencairan keduanya bertemu dan YA mendapatkan fee sebesar Rp 125 juta," ungkapnya Alfret.
Namun lanjut Alfret, pengembalian uang pinjamannya berlangsung selama 1 tahun, dan setelah itu menjadi kredit macet hingga sekarang.
"Dan diketahui uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk usaha namun untuk kepentingan pribadi. Dan Berdasarkan penghitungan BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar," tambahnya.
Atas penetapan tersangka ini pihaknya pub menyita uang tunai sebesar Rp 125 juta, Fotocopy dokumen permohonan dari Bank dan Surat Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung untuk melakukan lelang atau permohonan eksekusi hak tangungan terhadap agunan.
Fotokopi yang telah dicap sesuai aslinya oleh Bank Kantor Cabang Telukbetung berupa Peringatan ke 1 surat peringatan kepada sdr H selaku Direktur sesuai dengan 1 lembar perihal peringatan ke 1, 2 dan 3 tunggakan pinjaman.
"Pasal yang dipersangkakan dengan Pasal 2 UU RI. No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun. atau Pasal 3 UU RI. No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ancaman Hukuman Paling Singkat 1 tahun Dan Paling Lama 20 tahun," tandasnya.