Polres Bantul Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dalam Operasi Serentak di Dua Lokasi
Polres Bantul berhasil mengamankan puluhan botol miras ilegal dan satu tersangka dalam operasi serentak di dua lokasi, menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga keamanan.
Jajaran Polres Bantul berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi serentak yang digelar pada Sabtu (6/6) dini hari. Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Bantul, sebagai respons terhadap laporan masyarakat. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan menekan potensi tindak kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. Pihak kepolisian ingin memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Bantul. Langkah proaktif ini diambil untuk mencegah gangguan kamtibmas lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya menyita barang bukti berupa miras ilegal, tetapi juga mengamankan seorang pria berinisial DK (40) yang diduga terlibat dalam penjualan tanpa izin. Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
Penindakan di Sewon dan Penangkapan Penjual Miras
Operasi miras ilegal pertama dilaksanakan di area Sewon oleh Unit Reskrim Polsek Sewon. Tim yang dipimpin oleh Ipda Zuli Nuryanto ini bergerak sekitar pukul 00.35 WIB di kawasan Mbangmalang, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga mengenai dugaan aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (40). DK diduga kuat menyimpan serta memperjualbelikan miras tanpa mengantongi izin sesuai regulasi yang berlaku. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Dari lokasi di Sewon, barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan. Petugas mengamankan sebanyak 51 botol miras oplosan berukuran 600 ml berwarna kuning. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Sewon untuk penanganan lebih lanjut dan sebagai bukti dalam proses hukum.
Operasi Serupa di Banguntapan
Tidak hanya di Sewon, personel Polsek Banguntapan juga melaksanakan operasi serupa di lokasi kedua. Razia ini menyasar sebuah warung yang berada di wilayah Banjardadap, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan dan mengamankan beberapa miras ilegal. Polsek Banguntapan turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan miras ilegal di wilayahnya.
Dari warung di Banguntapan, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis minuman keras ilegal. Barang bukti yang disita meliputi dua botol anggur merah dan dua botol anggur kolesom. Selain itu, empat botol minuman beralkohol lainnya juga turut diamankan dari lokasi tersebut.
Operasi di kedua lokasi ini menunjukkan koordinasi yang baik antar unit kepolisian di Polres Bantul. Upaya ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan di wilayah Bantul. Miras oplosan sangat membahayakan kesehatan dan sering memicu gangguan keamanan.
Peran Aktif Masyarakat dan Komitmen Polres Bantul
Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa operasi yang dilakukan tersebut merupakan upaya meningkatkan pengawasan dan penindakan peredaran miras ilegal maupun oplosan di wilayah Bantul. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran minuman berbahaya yang dapat memicu gangguan keamanan. Kesehatan masyarakat juga menjadi prioritas utama dalam penindakan ini.
Polres Bantul juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi yang diberikan warga sangat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menindak potensi gangguan kamtibmas. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi semacam ini.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Apabila menemukan adanya aktivitas peredaran miras ilegal atau indikasi pelanggaran hukum lainnya, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan cepat dari masyarakat akan sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Sumber: AntaraNews