Polisi Ungkap Sembilan Produsen Nakal MinyaKita, 6 di Antaranya Tak Terdaftar di Aplikasi SIMIRAH
Polisi sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi guna mengungkap secara terang benderang adanya dugaan pelanggaran dalam takaran MinyaKita.
Sebanyak sembilan produsen nakal minyak goreng telah dilaporkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas dugaan pidana perlindungan konsumen dan perdagangan.
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan, laporan polisi terhadap sembilan produsen nakal itu dibuat dalam model A.
"Sampai dengan siang hari ini, ada sembilan laporan polisi. Makanya kita akan lakukan penindakan dan buat laporan polisi model A, untuk dipengaruhi proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di pabrik Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (12/3).
Helfi menerangkan dari sembilan laporan tersebut, enam di antaranya merupakan produsen yang tidak terdaftar Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Enam yang tidak teraftar di Simirah,” kata dia.
Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi guna mengungkap secara terang benderang adanya dugaan pelanggaran dalam takaran MinyaKita.
“Sedang proses berjalan, kita sedang mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi,“ jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Mentan di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak), di Pasar Lenteng Agung, Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (8/3).
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mentan menegaskan bahwa hal itu merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.