Polda Metro Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Tersangkanya?
Para terlapor mencakup Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, Rismon Sianipar, serta sejumlah individu lainnya.
Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), akan memasuki fase baru. Pada hari ini, Kamis (6/11/2025), penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara di Polda Metro Jaya.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, yang menyatakan bahwa gelar perkara tersebut bertujuan untuk mencari siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini. Beberapa nama yang terlibat sebagai terlapor antara lain Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, Rismon Sianipar, dan rekan-rekannya.
“Iya betul banget (mencari tersangka),” ungkap Budi saat dihubungi pada hari yang sama.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum gelar perkara berlangsung, tim penyidik telah melakukan asesmen dengan melibatkan para ahli. Proses ini juga melibatkan lembaga eksternal seperti Kompolnas untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara transparan.
“Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” tegasnya.
Penyelidikan Sedang Dilakukan
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengubah status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jokowi. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah palsu.
Perubahan status ini terjadi karena pihak penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang sedang ditangani tersebut.
Periksa Banyak Saksi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan ini, ratusan saksi telah dimintai keterangan, termasuk saksi pelapor dan saksi terlapor.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, penyidik juga melibatkan pendapat dari kalangan akademisi dan para ahli. Sebanyak 25 ahli turut serta dalam proses ini, dan dari jumlah tersebut, 19 orang telah selesai diperiksa.
"Kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam proses setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," ucap dia.
Dia menekankan bahwa penyidik menjalankan tugasnya dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses hukum dipastikan berjalan dengan objektif dan berdasarkan fakta yang ada.
"Jadi proses yang masih berlangsung mohon waktu penyidikan itu ada sop-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa," tutupnya.