Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Modus Skema Segitiga, Raup Miliaran Rupiah
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang mengaku tertipu saat melakukan transaksi pembelian mobil.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap praktik penipuan jual beli mobil secara daring yang dijalankan dengan modus skema segitiga oleh jaringan lintas daerah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 11 tersangka dari tiga wilayah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda. Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan transaksi online untuk mengelabui korban dalam proses jual beli kendaraan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang mengaku tertipu saat melakukan transaksi pembelian mobil melalui platform online pada 15 Februari 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto mengatakan, sindikat tersebut menjalankan aksinya dengan cara mempertemukan penjual asli dan calon pembeli tanpa saling mengetahui identitas sebenarnya.
“Korban mengira bertransaksi langsung dengan pemilik kendaraan, padahal pembayaran diarahkan ke rekening yang dikendalikan pelaku,” kata Bimo saat konferensi pers, Senin (11/5).
Marketplace
Dalam skema tersebut, pelaku lebih dulu mencari iklan kendaraan asli di marketplace maupun media sosial. Foto dan data kendaraan kemudian disalin untuk dipasang kembali dengan harga jauh lebih murah agar menarik perhatian calon korban.
Saat korban tertarik, pelaku menghubungkan korban dengan penjual asli, namun seluruh komunikasi dan alur transaksi tetap dikendalikan sindikat. Akibatnya, korban percaya transaksi berjalan normal hingga akhirnya mentransfer uang ke rekening milik pelaku.
Polisi mengungkap, kelompok yang beroperasi di Batam berperan mencari target dan menyebarkan iklan kendaraan palsu. Tiga tersangka berinisial MJ, AN, dan BD disebut aktif mengendalikan komunikasi dengan korban melalui Facebook Marketplace dan aplikasi pesan singkat.
Menyediakan Rekening Bank
Sementara itu, jaringan di Kediri bertugas menyediakan rekening bank untuk menampung dana hasil kejahatan. Para tersangka merekrut warga dengan modus pemberian bonus satu liter minyak goreng bagi masyarakat yang bersedia membuka rekening baru dan mengaktifkan layanan mobile banking.
Empat tersangka berinisial DS, RV, YD, dan DM diketahui mengumpulkan rekening tersebut sebelum diserahkan kepada jaringan utama.
Adapun kelompok Samarinda diduga menjadi pusat kendali operasi penipuan. AF disebut sebagai otak utama sindikat, RN berperan menghubungkan antarjaringan, SH mengatur pencairan dana, sedangkan WY mengelola rekening penampung akhir.
Menurut Bimo, para pelaku di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Dari hasil pengungkapan kasus, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R, 30 telepon genggam, tujuh buku tabungan BCA, dua vendor rekening koran BCA, serta sejumlah aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Raup Keuntungan Rp5 Miliar Hingga Rp7 Miliar
Polisi memperkirakan sindikat tersebut telah meraup keuntungan antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar dari aksi penipuan yang dijalankan di berbagai daerah.
Polda Jatim juga memastikan tidak ada keterlibatan pihak perbankan dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta pasal terkait penipuan elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena ditemukan sejumlah laporan lain dengan pola serupa di berbagai wilayah Indonesia.