Perumda Pasar Jaya Tegaskan Kios Pasar Pramuka Tak Boleh Disewakan Kembali
Perumda Pasar Jaya menegaskan larangan penyewaan kembali kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, untuk memberantas praktik mafia kios dan memastikan kepemilikan sesuai aturan.
Perumda Pasar Jaya secara tegas melarang praktik penyewaan kembali kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, kepada pihak ketiga. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Perumda Pasar Jaya untuk membenahi aturan dan memberantas dugaan praktik mafia kios yang merugikan pedagang.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan dan temuan di lapangan mengenai kios yang disewakan kembali oleh pemilik izin kepada pedagang lain dengan harga tinggi. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan dan menghambat pedagang untuk mendapatkan hak kepemilikan yang semestinya.
Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan. Pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios yang melanggar aturan, termasuk yang tidak membayar sewa dan mengontrakkan kepada pihak lain.
Aturan dan Penegasan Perumda Pasar Jaya
Yohanes Daramonsidi menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, penyewaan kios kepada pihak lain merupakan pelanggaran serius. Meskipun demikian, fakta di lapangan menunjukkan banyak kios di Pasar Pramuka yang justru disewakan kembali oleh pemegang izin.
"Sesuai aturan, secara ketentuan menyewakan kios ke pihak lain itu tidak boleh, karena itu melanggar. Tapi faktanya berbeda dengan yang terjadi di lapangan," kata Yohanes di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis.
Sebagai respons, Perumda Pasar Jaya telah mengambil tindakan tegas berupa penyegelan kios. Tindakan ini menyasar kios-kios yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa serta yang terbukti disewakan kembali tanpa izin resmi.
Upaya penyegelan ini merupakan bentuk komitmen Perumda Pasar Jaya dalam melakukan pembenahan aturan. Revitalisasi yang dilakukan juga harus sesuai dengan peraturan daerah, termasuk batasan kepemilikan kios yang tidak boleh lebih dari tiga unit per pedagang.
Praktik Mafia Kios dan Dampaknya
Dugaan praktik mafia kios di Pasar Pramuka telah menjadi keluhan utama bagi banyak pedagang. Modus yang digunakan adalah menyewa kios dari Perumda Pasar Jaya dengan harga normal, kemudian menyewakannya kembali kepada pedagang lain dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Salah satu pedagang berinisial HR (49) mengungkapkan keresahannya terkait harga kios pasca-revitalisasi. Ia menduga adanya penolakan terhadap harga yang ditetapkan Perumda Pasar Jaya sebesar Rp425 juta untuk 20 tahun adalah perbuatan mafia kios.
"Harga yang diberikan Perumda Pasar Jaya sebesar Rp425 juta (per 20 tahun) pastinya akan membuat keuntungan mereka semakin tipis," kata HR di Jakarta, Selasa (14/10).
Praktik ini membuat pedagang yang sebenarnya berkeinginan menjadi pemilik sah kios harus membayar sewa mahal kepada pihak ketiga. Banyak pedagang yang telah mengontrak selama bertahun-tahun, bahkan lebih dari satu dekade, namun tidak memiliki kepastian hukum atas tempat usahanya.
Upaya Perbaikan Sistem dan Harapan Pedagang
Perumda Pasar Jaya berupaya memperbaiki sistem agar para pedagang di Pasar Pramuka bisa mendapatkan haknya secara langsung. Ini termasuk memastikan bahwa para pengontrak kios harus memiliki izin dan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Perumda Pasar Jaya.
Total pedagang yang terdaftar di Pasar Pramuka saat ini mencapai 401 pedagang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 pedagang telah melakukan pembayaran kepemilikan kios untuk 20 tahun ke depan, menunjukkan minat besar untuk menjadi pemilik sah.
Namun, data juga menunjukkan bahwa dari 401 pedagang, sebanyak 204 kios diketahui dikontrakkan kepada pihak lain oleh pemegang izin aslinya. Angka ini menyoroti skala masalah penyewaan kembali yang perlu ditangani secara serius.
Para pedagang berharap Perumda Pasar Jaya dapat memberantas praktik permainan kios ini. Mereka ingin dapat bertransaksi langsung dengan pihak terkait untuk kepemilikan kios, tanpa harus melalui perantara yang mematok harga tinggi.
Sumber: AntaraNews