Pertemuan Trah Paku Buwono Tegaskan Dukungan kepada PB XIV Hangabehi
Dalam forum tersebut, keluarga besar kembali menekankan pentingnya melengkapi seluruh proses yang berjalan dengan perangkat hukum dan peraturan pendukung.
Keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menegaskan dukungannya kepada Sinuhun Paku Buwono (PB) XIV Hangabehi sebagai pemimpin Kasunanan. Penegasan itu disampaikan dalam pertemuan keluarga besar yang digelar di Sasana Handrawina, Keraton Surakarta Hadiningrat, Jumat (12/6) malam.
Pertemuan yang dihadiri sentana dalem trah Paku Buwono II hingga Paku Buwono XIII itu berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Selain silaturahmi, forum ini juga menjadi ajang pelaporan capaian kerja dan evaluasi pelaksanaan amanat keluarga yang disepakati pada 13 November 2025.
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat KPH Eddy Wirabumi menjelaskan, berbagai perkembangan dan capaian telah dijalankan sejak kesepakatan keluarga 13 November 2025.
Dalam forum tersebut, keluarga besar kembali menekankan pentingnya melengkapi seluruh proses yang berjalan dengan perangkat hukum dan peraturan pendukung.
Menurutnya, kesepakatan 13 November 2025 telah dituangkan dalam akta notaris. Namun dalam perjalanannya sempat terjadi miskomunikasi dengan sebagian pihak yang kemudian berujung pada proses hukum.
"Saat perkara memasuki tahap mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara perdamaian dan selanjutnya menjadi bagian dari penetapan pengadilan," ujar KPH Eddy Wirabumi.
Landasan Hukum Semakin Kuat
Selain mediasi, terdapat pula proses hukum di lingkungan Kementerian Hukum. Wirabumi menyebut proses tersebut menghasilkan keputusan yang semakin memperkuat hasil kesepakatan sebelumnya.
"Putusan pengadilan maupun keputusan dari Kementerian Hukum pada prinsipnya menegaskan penggunaan nama dan kedudukan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam pertemuan juga dipaparkan berbagai dokumen dan fakta yang menjadi dasar kesepakatan keluarga, termasuk yang tercantum dalam akta notaris. Dokumen tersebut menyebutkan garis keturunan yang menjadi landasan penetapan kedudukan pewaris Kasunanan Surakarta.
Wirabumi menyampaikan, pertimbangan yang digunakan meliputi ketentuan hukum agama, hukum adat, perundang-undangan, hingga hasil kajian ilmiah mengenai garis keturunan.
Petisi Peneguhan PB XIV Hangabehi
Berdasarkan pertimbangan tersebut, keluarga besar yang hadir menyampaikan dukungan dan petisi agar Sinuhun Paku Buwono XIV Hangabehi segera memperoleh penguatan dan peneguhan secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat sekaligus memperkuat persatuan keluarga besar keraton," katanya.
Pertemuan sentana dalem trah Paku Buwono II hingga Paku Buwono XIII ini sekaligus menjadi penegasan komitmen keluarga besar untuk menjaga persatuan, menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan, serta mendukung keberlangsungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke depan.