Perjalanan Kasus Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi Chromebook
Kasus korupsi dalam pengadaan Chromebook telah melalui proses persidangan yang panjang, dan Nadiem Makarim dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026. Sebelumnya, Nadiem didakwa terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sebelum putusan dijatuhkan, sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini telah melalui proses yang panjang. Rangkaian persidangan dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 5 Januari 2026, dan kasus ini terus bergulir hingga membawa Nadiem ke meja hijau dan akhirnya ke balik jeruji besi.
Awal mula kasus ini terjadi ketika mantan CEO Gojek tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung mengungkapkan bahwa pengadaan laptop tersebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Sengkarut kasus ini bermula pada Februari 2020, saat Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google dalam program Google O-Education yang diharapkan dapat digunakan oleh Kementerian, khususnya untuk peserta didik.
Dalam beberapa pertemuan yang dilakukan, telah disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan digunakan dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Untuk memperlancar rencana tersebut, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom dengan sejumlah anak buahnya. "Dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 4 September.
Setelah melakukan pembicaraan yang dianggap 'rahasia' dengan jajarannya, Nadiem kemudian menjawab surat dari Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Sebelumnya, surat tersebut tidak ditanggapi oleh menteri pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendi, karena pengadaan Chromebook pada tahun 2019 telah gagal. "Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS," tambah Anang.
Selanjutnya, tim teknis menyusun kajian teknis yang dijadikan spesifikasi dengan menyebut Chrome OS. Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021, yang dalam lampirannya telah mengunci spesifikasi Chrome OS. Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan satu tersangka baru, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek selama periode digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Keempat tersangka tersebut adalah JT, BAM, SW, dan MUL, yang masing-masing memiliki peran dalam proses pengadaan tersebut.
Perlawanan terhadap Nadiem
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya melawan kasus yang menimpanya. Namun, hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa argumen pembelaan sudah menyentuh inti perkara, dan prosedur penetapan tersangka oleh kejaksaan telah memenuhi dua alat bukti yang sah. Keputusan ini membawa kasusnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta, dan perkara korupsi pengadaan Chromebook pun berlanjut ke persidangan. Sidang perdana dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, di mana Nadiem mendapatkan dukungan dari sopir ojek online, istrinya Franka Franklin Makarim, serta kedua orangtuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.
Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan Chromebook, sementara kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa berpendapat bahwa keputusan Nadiem untuk memilih laptop dengan sistem operasi Chrome tidak didasarkan pada kepentingan pendidikan, melainkan sebagai upaya untuk mendorong Google meningkatkan investasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikannya sebelum menjabat sebagai menteri. Nadiem, yang didakwa menerima keuntungan tersebut, kemudian membacakan eksepsi atau nota keberatan, di mana ia menyatakan bahwa kasusnya bukanlah perkara pidana, melainkan sebuah benturan antara kelompok reformis dan kelompok konservatif yang ingin mempertahankan status quo.
Nadiem juga menegaskan bahwa dakwaan mengenai penerimaan keuntungan tidaklah tepat. Ia menjelaskan bahwa kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun pada tahun 2022 merupakan nilai saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO), yang kemudian mengalami penurunan menjadi Rp 600 miliar pada tahun 2024 mengikuti harga pasar. Pada persidangan yang berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan Nadiem. Jaksa berargumen bahwa nota keberatan tersebut sudah menyentuh pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan utama, dan menuduh pihak terdakwa melakukan penggiringan opini publik.
Akhirnya, majelis hakim menolak eksepsi Nadiem dalam putusan sela pada Senin, 12 Januari 2026, dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim juga menginstruksikan jaksa untuk menyerahkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa demi menjamin hak pembelaan yang adil. Sidang kemudian berlanjut dengan agenda pembuktian, di mana sejumlah fakta baru terungkap dari keterangan saksi, termasuk kesaksian dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir.
Sidang juga menyoroti peran mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron. Jurist Tan disebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam rapat pembahasan anggaran tahun 2022, sehingga mampu menekan pejabat Kementerian Keuangan. Memasuki sidang tuntutan pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada Nadiem. Selain itu, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan nilai Rp 5,6 triliun. Jaksa meyakini bahwa Nadiem sengaja mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadinya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Nadiem memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang diterapkan
Pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (2/6/2026), Nadiem menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam acara tersebut, Nadiem terlihat mengenakan jaket ojek online generasi pertama dan didampingi oleh sang istri, Franka Franklin, serta sempat memeluk kedua orang tuanya sebelum duduk di kursi terdakwa. Ia mengungkapkan berbagai bantahan atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, menegaskan bahwa ia tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memilih Chromebook atau terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. "Bukti terkuat adalah chat pribadi saya dengan Ibam pada Agustus 2020, dua bulan setelah tim teknis memutuskan Chrome OS," tutur Nadiem.
Nadiem juga menekankan bahwa percakapan tersebut justru menunjukkan permintaannya agar opsi Windows dipertimbangkan. Ia mempertanyakan tuduhan persekongkolan yang diajukan oleh jaksa, karena menurutnya tidak ada bukti komunikasi atau kesepakatan dengan terdakwa lainnya. Dalam pleidoinya, Nadiem membela mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang divonis empat tahun penjara. Dia menggarisbawahi adanya dissenting opinion dari dua hakim yang berpendapat bahwa Ibam seharusnya dibebaskan, dengan menyatakan, "Karena beliau (Ibam) tidak salah. Tidak melakukan kesalahan apapun, dissenting itu adalah sinyal keras kepada masyarakat bahwa tolong kasus ini diperhatikan, tolong dicek lagi kasus ini kebenarannya."
Lebih lanjut, Nadiem menolak tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek, menjelaskan bahwa investasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa Google tidak pernah menerima anggaran kementerian dan menekankan bahwa Chromebook bukanlah merek laptop, melainkan perangkat yang menggunakan sistem operasi Chrome OS. Dalam pembelaannya, Nadiem juga mengkritik narasi jaksa yang menyebut kasusnya sebagai white collar crime, menyatakan, "Karena tidak ada bukti konkrit keuntungan pribadi, saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. 'White Collar Crime', atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan."
Nadiem menambahkan bahwa pengadaan Chromebook justru memberikan penghematan besar bagi negara, yang menurutnya lebih besar dibandingkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun yang dituduhkan oleh jaksa. Ia juga mempertanyakan tuntutan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun yang harus dibayarnya, menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana negara yang masuk ke rekening pribadinya atau ke GoTo. Dalam refleksi pribadinya mengenai pengabdiannya sebagai menteri, Nadiem mengaku banyak pihak mempertanyakan keputusannya untuk meninggalkan Gojek dan bergabung dengan pemerintahan. Ia menyatakan, "Temukanlah keseimbangan antara profesionalisme dan tata krama politik. Karena gesekan kecil bisa jadi dendam besar."
Walaupun mengalami banyak kepahitan selama menjabat sebagai menteri, Nadiem mengaku bahwa kebahagiaan terbesarnya adalah saat bertemu para guru di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan yang dilakukannya tidak bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Di akhir pleidoinya, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi yang dihadapinya saat ini, menyebutkan penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterimanya, tetapi kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara dan perampasan aset. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan vonis bebas murni. Nadiem juga menutup pembelaannya dengan pertanyaan reflektif, "Apakah negara sekejam ini kepada abdinya?"
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini belum berakhir setelah majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Namun, hingga saat ini, ia belum memberikan tanggapan apakah akan mengajukan banding terkait vonis tersebut.