Pengeroyokan di Tasikmalaya Dipicu Saat Korban Kencing Dilempar Batu Pelaku, Ini Kronologi Versi Polisi
Kasus pengeroyokan ini bermula dari aksi salah satu pelaku melempar batu ke korban yang sedang buang air kecil.
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan terhadap sejumlah warga Kota Tasikmalaya, Kamis (30/1). Dalam RDP itu, turut hadir Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi dan menjelaskan kronologis penangkapan keempatnya.
Faruk menjelaskan bahwa penanganan perkara berawal dari laporan saksi pelapor, yang merupakan istri salah satu korban atas nama Muhammad Taofik.
"Untuk korbannya sendiri ada dua orang, yaitu Muhammad Taofik dan Aji Gustiav," kata Faruk Rozi.
Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, saksi pelapor menyampaikan bahwa terjadi tindak pidana pengeroyokan pada 17 November 2024 di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Polisi lantas menindaklanjut dengan memeriksa pelapor, saksi korban dan masyarakat yang ada di tempat kejadian perkara.
"Hasil penyidikan kami diperoleh kesimpulan bahwa kami menetapkan dua orang pelaku, yang mana satu orang pelaku tersangka dewasa dan 4 ABH (anak berhadapan dengan hukum)," ucapnya.
Beberapa pelaku ditangkap saat polisi menerima laporan adanya pesta minuman keras di salah satu warung. Kejadian ini berlangsung tanggal 30 November 2024. Dua orang yang ditangkap merupakan anggota geng motor.
"Setelah itu kami dalami dan mereka sendiri yang menyatakan bahwa mereka melakukan pembacokan," ujarnya.
Faruk Rozi menjelaskan, polisi tidak langsung percaya pada pengakuan mereka. Guna memastikan, foto kedua pelaku pun diperlihatkan kepada korban, dan korban mengenali salah satunya.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan kaitan dengan dugaan pengeroyokan itu, salah satunya mengarahkan ke terduga pelaku lainnya. Polisi pun kemudian melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dewasa berinisial NSP dan empat ABH, dan melakukan penangkapan.
Pada Minggu 1 Desember 2024, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan kepada para terduga pelaku dan melakukan penahanan di hari yang sama. Pada saat itu, Faruk menyebut bahwa para ABH didampingi orang tua dalam pemeriksaan.
"Selasa 3 Desember 2024 kita melakukan penyidikan terhadap barang bukti yaitu berupa beberapa unit sepeda motor, beberapa unit helm, dan juga pakaian yang digunakan oleh ABH pada saat melakukan penganiayaan berdasarkan kesesuaian dari mereka dan juga keterangan saksi masyarakat yang ada di lokasi," jelasnya.
Faruk memastikan bahwa seluruh ABH ditempatkan di ruang khusus di Polsek Tawang resor Tasikmalaya dan tidak digabung dengan tahanan lainnya. Alasan lainnya juga karena posisi Polsek Tawang tidak terlalu jauh dari Polres Tasikmalaya Kota.
Adapun kronologi kejadian berdasarkan keterangan yang diterima, pada tanggal 16 November 2024, pelaku dewasa dan ABH minum minuman keras di salah satu rumah terduga pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB, semuanya pindah ke salah satu warung yang ada di Kecamatan Kawalu dan melanjutkan kegiatan minum-minuman keras.
Tanggal 17 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, mereka berkonvoi ke sejumlah jalan di Kota Tasikmalaya menggunakan kendaraan roda dua. Lalu sekitar pukul 01.30 WIB, dua korban menepi di pinggir jalan karena salah satunya buang air kecil.
Tidak lama setelahnya rombongan konvoi terduga pelaku melewati mereka dengan suara knalpot yang berisik. Salah satu ABH diketahui melempari korban menggunakan batu sehingga memicu amarah korban.
Rombongan itu pun berbalik arah mengejar kedua korban sambil mengacungkan celurit. Kedua korban akhirnya berhasil dikejar para terduga pelaku dan kemudian memukulkan tongkat baseball, celurit, dan kepalan tangan ke arah korban.
Salah satu korban diketahui sampai meminta tolong dan didatangi tiga warga sehingga para pelaku pun kabur.
"Setelah itu dikarenakan saudara Taopik mengalami luka parah, kemudian saudara Taopik dibawa ke RSUD dr Soekardjo Kota tasikmalaya," ungkapnya.
Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap para ABH langsung disidangkan. Para ABH diketahui divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara.