Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH Imbas Cuaca Ekstrem
Surat edaran ini juga diterbitkan Merujuk informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Perusahaan di DKI Jakarta diimbau terapkan sistem kerja yang fleksible, mulai dari penyesuaian jam kerja hingga Work From Home (WFH). Menyusul cuaca ekstrem yang mengguyur ibu kota sedari kemarin, Kamis (22/1).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang dikeluarkan pada Kamis 22 Januari 2026. Surat edaran ini juga diterbitkan Merujuk informasi prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
"Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara berani," kata Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Saripudin dalam keterangan resmi, Jumat (23/1).
Saripudin mengatakan tujuan dari kebijakan ini menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
"Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem," ujar Saripudin.
Pemprov DKI juga meminta agar perusahaan tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus tetap bermobilitas.
Adapun penyesuaian sistem kerja terancam bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
"Untuk sektor tersebut, perusahaan dapat menggabungkan pengaturan kerja dari rumah dengan keberadaan fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan," jelasnya.
Perlu Disesuaikan
Meski demikian, penerapan kebijakan ini perlu disesuaikan dengan kondisi tujuan masing-masing sektor usaha melalui pengaturan internal perusahaan.
"Pemprov DKI juga meminta perusahaan melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ini kepada Disnakertransgi melalui tautan yang telah disediakan, sebagai bahan pemantauan dan evaluasi," katanya.
Surat Edaran
Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi cuaca atau hingga ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.