LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

PDIP Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Eks Pimpinan BGN

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terkait dugaan korupsi tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), menyerukan transparansi dan akuntabilitas.

Minggu, 07 Jun 2026 18:01:49
dugaan korupsi bgn
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyuarakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum terkait dugaan korupsi tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), menyerukan transparansi dan akuntabilitas. (AntaraNews)
Advertisement

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan keprihatinan partai dan komitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan.

Hasto menyoroti bahwa indikasi korupsi di BGN sebetulnya bisa dicegah lebih awal jika aspirasi dan kritik masyarakat didengarkan. Ia menekankan pentingnya respons terhadap suara kritis dari publik untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan negara.

PDIP juga telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh kadernya untuk tidak terlibat dalam praktik transaksional. Imbauan ini bertujuan agar program-program kerakyatan tidak dikomersialkan dan tetap fokus pada kepentingan masyarakat.

Kronologi Penetapan Tersangka Korupsi BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka pada Rabu (3/6). Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, serta Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan mark up harga pengadaan. Penggelembungan harga ini terjadi pada berbagai item, termasuk sepeda motor listrik dan sepatu.

Advertisement

Tindakan mark up tersebut menyebabkan pemborosan anggaran dan kerugian keuangan negara. Hal ini juga dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG yang seharusnya berjalan efektif.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Beberapa pengadaan yang diduga di-mark up meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,035 triliun. Pembayaran telah dilakukan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Selain itu, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi juga disinyalir mengalami penggelembungan harga. Pengadaan-pengadaan ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan. Intervensi ini mengakibatkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik juga menemukan dugaan penunjukan yayasan-yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan ini disebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun, dengan afiliasi ke DH, SS, dan LP.

Pentingnya Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Kasus dugaan korupsi di BGN menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap lembaga pemerintah. Transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Pentingnya mendengarkan suara kritis masyarakat juga ditekankan sebagai mekanisme kontrol sosial. Kritik dari publik dapat menjadi alarm awal terhadap potensi ketidakberesan dalam pengelolaan program.

PDIP, melalui Sekjen Hasto Kristiyanto, secara konsisten mengimbau kadernya untuk menjauhi praktik koruptif. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa program-program pro-rakyat benar-benar mencapai sasarannya tanpa dibumbui kepentingan pribadi.

Penguatan integritas dan sistem anti-korupsi di setiap kementerian dan lembaga menjadi krusial. Hal ini untuk membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Basarnas Terjunkan Penyelam, Pencarian Anak Hilang di Sungai Way Pisang Terus Berlanjut
  • Victor Lai Gagalkan Mimpi Jonatan Christie Juarai Indonesia Open 2026
  • Pemkab Jayawijaya Dorong Pembangunan Empat Pilar untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Pasar Kakiyah Makkah Jadi Primadona Jamaah Haji Indonesia Berburu Oleh-oleh Murah
  • Wagub Kalbar Ajak Generasi Muda Pertahankan Identitas dan Pelestarian Budaya Dayak Melalui Rumah Adat
  • anti korupsi
  • dugaan korupsi bgn
  • hasto kristiyanto
  • integritas
  • kejaksaan agung
  • konten ai
  • korupsi
  • merdekaantara
  • pdip
  • pejabat negara
  • penegakan hukum
  • program mbg
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.