Panglima TNI: Prajurit Aktif Jabat di Lembaga Lain Harus Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri!

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri.

TNI Buka Suara Status Prajurit Dirut Bulog Mayjen Novi, Begini Penjelasannya

TNI menegaskan proses administrasi Novi Helmy tidak bisa tiba-tiba langsung diproses begitu saja.

Novi Helmy
VIDEO: Tegas, Panglima TNI Beri Pilihan Pensiun Atau Mundur! Sentil Prajurit di Jabatan Sipil

Panglima TNI menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri

VIDEO: Tegas, Panglima TNI Beri Pilihan Pensiun Atau Mundur! Sentil Prajurit di Jabatan Sipil

Panglima TNI menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri

Panglima TNI Beri Pilihan Pensiun atau Mundur! Deretan Nama-Nama Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Agus tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja prajurit yang harus segera mengambil keputusan untuk mundur atau pensiun dini.

Agus Subiyanto
TNI Tegaskan Prajurit Aktif Tugas di Luar 14 Kementerian/Lembaga akan Mengundurkan Diri

Proses pengunduran diri tersebut sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

tni masuk lembaga apa
Tepis Dwifungsi TNI, Kasad Tegaskan Bos Baru Bulog Mayjen Novi Helmy Bukan Tentara Aktif

Helmy sudah tidak menjadi tentara sejak pengangkatan sebagai Dirut Perum Bulog.

Maruli Simanjuntak
SBY: TNI Aktif Harus Mundur Kalau Masuk Pemerintahan

SBY mengatakan, seharusnya tak ada TNI aktif yang memasuki dunia politik praktis.

SBY
Wamenko Polkam Respons SBY soal TNI Aktif di Pemerintah: Tentu Ada Evaluasi

Pemerintah tengah melakukan pembahasan mengenai penyesuaian aturan yang berlaku terkait TNI aktif yang menduduki jabatan publik sipil di pemerintahan.

Lodewijk F. Paulus
Membedah UU TNI, Ini 10 Jabatan yang Boleh Diisi Prajurit Aktif

Prajurit TNI yang bertugas di pemerintah maupun lembaga negara diatur dalam UU TNI No 34 Tahun 2004 Pasal 47.

TNI
Gerindra soal TNI Aktif Bakal Tempati Jabatan Sipil Dikritik: Kalau Presiden Setuju Berarti Enggak Masalah

Gerindra menilai tak ada masalah dengan menempatkan TNI aktif dijabatan sipil selama ada persetujuan dari presiden.

revisi uu tni terbaru