Pakar UGM: Tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Perlu Diperjelas, Cegah Kriminalisasi dan Jaga Pemberantasan Korupsi Tetap Kuat
Pakar hukum pidana UGM Muhammad Fatahillah Akbar menyerukan Mahkamah Konstitusi memperjelas tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Langkah ini krusial untuk mencegah kriminalisasi sekaligus menjaga efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Mengapa penafsi
Yogyakarta, 7 September – Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti urgensi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas tafsir Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, kejelasan tafsir ini sangat vital guna mencegah potensi kriminalisasi yang dapat timbul akibat penafsiran yang terlalu umum.
Akbar menjelaskan bahwa jika tafsir pasal-pasal tersebut dibiarkan luas, risiko kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu akan meningkat. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya hakim untuk mempersempit tafsir, atau bahkan mengusulkan perubahan pasal agar tidak lagi menimbulkan multitafsir yang merugikan. Ini adalah langkah proaktif demi kepastian hukum.
Meskipun demikian, Akbar menegaskan bahwa kedua pasal tersebut harus tetap dipertahankan dalam UU Tipikor. Penghapusan pasal-pasal ini dikhawatirkan dapat melumpuhkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Solusi yang ditawarkan adalah menjaga keberadaan pasal namun dengan batasan penerapan yang jelas untuk menjamin keadilan.
Pentingnya Kejelasan Tafsir untuk Hindari Kriminalisasi
Muhammad Fatahillah Akbar secara tegas menyatakan bahwa tafsir yang terlalu umum pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor berpotensi besar menimbulkan kriminalisasi. Menurutnya, hakim memiliki peran krusial dalam mempersempit tafsir tersebut. Bahkan, ia menyarankan agar pasal-pasal ini diubah guna menghilangkan potensi multitafsir yang selama ini menjadi celah.
Kekhawatiran terhadap ketidakpastian hukum ini juga selaras dengan pandangan 24 tokoh antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Pemberantasan Korupsi Berkeadilan. Mereka telah menyampaikan 'amicus curiae' atau pandangan hukum kepada MK, menilai bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor justru mengarahkan pemberantasan korupsi pada jalur yang keliru. Hal ini juga membuka ruang bagi kriminalisasi dan politisasi, serta menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan.
Akbar menambahkan bahwa kejelasan tafsir Pasal 2 dan 3 UU Tipikor akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik. Dengan batasan yang jelas, pihak-pihak yang beritikad baik tidak akan terjebak dalam jerat hukum akibat penafsiran yang ambigu. Ini merupakan fondasi penting untuk sistem hukum yang adil dan transparan.
Menjaga Efektivitas Pemberantasan Korupsi Sembari Lindungi Hak Warga
Dalam pandangannya, Akbar menekankan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tetap penting untuk dipertahankan, bukan dihapus, agar upaya pemberantasan korupsi tidak lumpuh. Kedua pasal ini memiliki fungsi strategis dalam menjangkau bentuk-bentuk korupsi yang serius dan kompleks. Namun, penerapannya harus diberikan batasan yang sangat jelas.
Sebagai contoh, Akbar mengusulkan agar unsur “melawan hukum” yang terdapat dalam Pasal 2 dan 3 seharusnya dimaknai secara merujuk pada tindak pidana yang sudah diatur secara spesifik dalam Pasal 5 hingga Pasal 13 UU Tipikor. Pasal-pasal tersebut mencakup berbagai bentuk korupsi seperti suap atau penggelapan jabatan. Dengan demikian, Pasal 2 dan 3 dapat difungsikan sebagai pemberatan hukuman, bukan sebagai pasal yang berdiri sendiri dengan tafsir yang terlalu luas.
Akbar menegaskan bahwa jalan tengah yang paling tepat adalah mempertahankan keberadaan pasal-pasal tersebut, namun secara bersamaan memperjelas substansi dan membatasi penerapannya. Ia menyatakan, “Pasal ini sangat penting untuk menjangkau bentuk-bentuk korupsi yang serius. Tetapi harus dipastikan penerapannya. Intinya, harus ada kepastian hukum yang melindungi masyarakat sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi.”
Peran Amicus Curiae dalam Proses Hukum MK
Dalam konteks pengajuan 'amicus curiae' oleh 24 tokoh antikorupsi, Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa 'amicus curiae' atau 'sahabat pengadilan' merupakan pandangan hukum yang diberikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi. Tujuannya adalah untuk membantu hakim dalam mempertimbangkan dan memutus suatu perkara. Ini adalah bentuk partisipasi publik dalam memberikan masukan hukum.
Para tokoh antikorupsi tersebut berpendapat bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor telah menyebabkan arah pemberantasan korupsi menjadi keliru. Mereka menyoroti bahwa pasal-pasal ini menciptakan ketidakpastian hukum serta membuka ruang yang lebar untuk kriminalisasi dan politisasi kasus korupsi. Ini menunjukkan keprihatinan serius dari kalangan pegiat antikorupsi terhadap implementasi undang-undang.
Meskipun demikian, Akbar menegaskan bahwa 'amicus curiae' bersifat sebagai pencerahan bagi hakim. “Hakim dapat mempertimbangkan 'amicus curiae' sebagai pencerahan, tetapi keputusan tetap berada di tangan hakim,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun masukan eksternal penting, independensi dan kewenangan hakim dalam mengambil keputusan akhir tetap tidak terpengaruh.
Sumber: AntaraNews