Sidang Lanjutan, Nadiem Makarim Sebut Tak Ingat Gaji di Sidang Tipikor
Nadiem Makarim mengaku tak ingat besaran gajinya saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara triliunan rupiah.
Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Ia mengaku tidak mengingat besaran gajinya selama menjabat sebagai menteri. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung pada Senin, 12 Mei.
Nadiem menjelaskan bahwa ketidakpeduliannya terhadap jumlah gaji didasari oleh niatnya untuk mengabdi, bukan mencari penghasilan. Dirinya bahkan mengklaim mengalami kerugian finansial setiap bulan selama menjabat sebagai menteri. Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Sidang tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Klaim Penghasilan Nadiem Selama Menjabat
Dalam persidangan, Nadiem Makarim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melihat jumlah gaji yang diterima sebagai Mendikbudristek. Ia berdalih bahwa motivasinya menjadi menteri adalah untuk pengabdian, bukan semata-mata penghasilan. Bahkan, Nadiem secara blak-blakan menyatakan bahwa ia merugi secara finansial setiap bulannya selama menjabat.
Meskipun demikian, Nadiem mengakui masih memiliki pendapatan lain selama menjadi menteri. Pendapatan tersebut berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Namun, di luar saham PT AKAB, ia mengklaim tidak mempunyai penghasilan lain.
Nadiem juga sempat mengungkapkan bahwa ia menggunakan uang pribadinya untuk memberikan tambahan penghasilan kepada staf khusus menteri (SKM). Tambahan gaji tersebut diperkirakan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan untuk semua SKM.
Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM
Nadiem Makarim diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Nadiem Makarim korupsi program digitalisasi pendidikan. Kasus ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek. Pengadaan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK yang tidak sesuai perencanaan. Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa juga diduga dilanggar dalam proses ini. Perbuatan ini dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,18 triliun. Rincian kerugian meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Aliran Dana dan Ancaman Pidana
Dalam dakwaan, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Dana ini berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 juga menjadi sorotan. LHKPN menunjukkan adanya perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Ini mengindikasikan adanya aset signifikan yang terkait dengan kepemilikan sahamnya.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: AntaraNews