Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud pada tahun anggaran 2019.
Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan, Uswatuddin telah ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon mulai Senin (24/7).
Advertisement
Ali menerangkan, penyidikan dan penahanan tersangka merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
Selain Uswatuddin, sebelumnya Kejari Aceh Tengah juga sudah menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah berinisial RUS, Kemudian MJ selaku pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur CV MI dan AS sebagai direktur perusahaan.
Advertisement
Namun, pengadaan alat permainan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan ada dugaan mark up dari pagu anggaran yang disediakan.
Advertisement
Mereka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.