Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan (Merdeka.com)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud pada tahun anggaran 2019.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan, Uswatuddin telah ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon mulai Senin (24/7).

"Tersangka US ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud Aceh Tengah,” katanya.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Ali menerangkan, penyidikan dan penahanan tersangka merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Selain Uswatuddin, sebelumnya Kejari Aceh Tengah juga sudah menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah berinisial RUS, Kemudian MJ selaku pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur CV MI dan AS sebagai direktur perusahaan.

Kasus itu bermula saat pemerintah menganggarkan Rp2,47 miliar untuk pengadaan alat permainan edukasi untuk di tempatkan di TK dan Paud di Kabupaten Aceh Tengah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Namun, pengadaan alat permainan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan ada dugaan mark up dari pagu anggaran yang disediakan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar pada proyek pengadaan alat permainan edukasi tersebut.
Dok. Istimewa

Mereka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Mereka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana K
Dok. Istimewa
Rekomendasi