Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.
banda aceh![Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/7/25/1690273703512-4e8msj.jpeg)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud pada tahun anggaran 2019.
![Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/25/1690273680728-x1i87.jpeg)
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan
Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan, Uswatuddin telah ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon mulai Senin (24/7).
![Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/25/1690274094155-wkhdu.jpeg)
- Potret Sederhana & Asri Rumah Masa Kecil Eks Menteri Pendidikan, Tak Disangka Ada Kamar Bersejarah
- Potret Kasad Agus Subiyanto Cium Kepala Anaknya yang Sedang Sekolah di SMA Taruna Dibanjiri Pujian
- Bagaimana Cara Membuat Pesawat dari Kertas, Mudah Dipraktikkan
- Doa Perwira Polwan Anak Perempuan Memasuki Pendidikan Akpol, Bangga Ikuti Jejaknya
- Empat Penyebab Konflik Sosial di Pilkada 2024, Berikut Antisipasinya
- Menko Hadi Geram Judi Online, Beri Perintah Polisi TNI Beraksi
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/25/1690274333541-0rvb9.png)
"Tersangka US ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud Aceh Tengah,” katanya.
![Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/25/1690274435210-yi62a.png)
Ali menerangkan, penyidikan dan penahanan tersangka merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
Selain Uswatuddin, sebelumnya Kejari Aceh Tengah juga sudah menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Disdikbud Aceh Tengah berinisial RUS, Kemudian MJ selaku pihak rekanan yang menjabat sebagai Direktur CV MI dan AS sebagai direktur perusahaan.
![Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/25/1690274499082-3ng6q.png)
![Kasus itu bermula saat pemerintah menganggarkan Rp2,47 miliar untuk pengadaan alat permainan edukasi untuk di tempatkan di TK dan Paud di Kabupaten Aceh Tengah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/25/1690275328513-jfqz8i.jpeg)
Kasus itu bermula saat pemerintah menganggarkan Rp2,47 miliar untuk pengadaan alat permainan edukasi untuk di tempatkan di TK dan Paud di Kabupaten Aceh Tengah. Anggaran tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Namun, pengadaan alat permainan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan ada dugaan mark up dari pagu anggaran yang disediakan.
![Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Edukasi Anak, Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/25/1690274796725-1r574.png)
![Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar pada proyek pengadaan alat permainan edukasi tersebut.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/25/1690274807399-pl5x9.png)
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar pada proyek pengadaan alat permainan edukasi tersebut.
![Mereka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/25/1690274945999-x7fto.png)