Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Hari Ini
Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Rabu hari ini.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbudristekdikti), Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Rabu (13/5/2026).
Agenda pembacaan tuntutan tersebut sebelumnya disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (11/5/2026).
"Atas permintaan penuntut umum, mohon diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah.
Dalam perkara tersebut, Nadiem bersama terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Nilai kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai 44 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Penuntut Umum siap membacakan tuntutan dalam sidang hari ini.
Meski demikian, jalannya persidangan tetap bergantung pada keputusan majelis hakim terkait kondisi kesehatan Nadiem yang disebut akan menjalani operasi.
"Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim," ujar Anang.
Sidang tuntutan ini menjadi tahap lanjutan dalam perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menyeret sejumlah pihak.
Ibam Lebih Dulu Divonis Bersalah
Sehari sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Ibrahim Arief alias Ibam telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.