Modus “Helikopter” hingga Tangki Modifikasi, Ini Cara Pelaku Akali BBM Subsidi
Bareskrim Polri mengungkap modus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, mulai dari pembelian berulang hingga pengoplosan dan penimbunan ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap berbagai pola penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang dilakukan secara terorganisir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan sejumlah cara untuk memperoleh dan mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal.
"Yang lazimnya kalau di Jakarta istilahnya helikopter, kalau mungkin di wilayah Sumatera atau di Bangka Belitung istilahnya adalah ngoret," ujar Irhamni dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Modus Pembelian Berulang hingga Tangki Modifikasi
Irhamni menjelaskan, salah satu modus yang digunakan adalah membeli solar bersubsidi secara berulang di SPBU menggunakan berbagai kendaraan. BBM tersebut kemudian ditimbun di lokasi tertentu sebelum dijual kembali.
Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk menampung BBM lebih banyak.
Untuk menghindari pengawasan, mereka mengganti pelat nomor kendaraan dan memanfaatkan barcode yang berbeda.
"Pelaku ini dapat beberapa kali melakukan pembelian dan berganti-ganti kendaraan ataupun barcode yang mana barcode tersebut sebenarnya adalah pengaman untuk pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina," jelasnya.
Dalam praktiknya, pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum petugas SPBU guna memperoleh kuota BBM lebih besar dari yang seharusnya.
Pengoplosan LPG
Untuk LPG bersubsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 dan 50 kilogram sebelum dijual dengan harga lebih tinggi.
Irhamni menegaskan, jika ditemukan keterlibatan penyelenggara negara, maka penindakan akan diperluas dengan penerapan pasal tindak pidana korupsi.
"Harapannya adalah membuat efek jera dan dapat ditelusuri semua aset-aset yang para pelaku nikmati tentunya," tegasnya.
Selain Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, penyidik juga akan menerapkan pasal berlapis termasuk tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses pengungkapan jaringan, Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset yang dimiliki para pelaku.
"Polri dan PPATK tentunya sebagai lembaga yang sudah menandatangani MoU dan bekerjasama, kami mendapatkan data-data secara langsung untuk menelusuri semua kekayaan para pelaku," jelas Irhamni.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar.