MK Perintahkan SD-SMP Negeri Swasta Gratis, Begini Kata Mendikbud Dasmen
Menanggapi putusan MK tersebut, Mendikbud Dasmen, Abdul Mu’ti menegaskan, keputusan tersebut final dan mengikat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat baik negeri maupun swasta.
Menanggapi putusan MK tersebut, Mendikbud Dasmen, Abdul Mu’ti menegaskan, keputusan tersebut final dan mengikat.
“Jadi, keputusan yang memang paripurna dan mengikat. Sehingga, tentu saja dalam kaitan hukum itu ya, keputusan MK itu tidak bisa diubah,” ujar Mu’ti di Jakarta, Rabu (28/5).
Mu’ti mengatakan, Kementerian Dikbud Dasmen sedang memulai proses menganalisis secara utuh keputusan MK tersebut.
“Karena beberapa saya melihat ada yang ditulis di media itu, terutama di headline dan judul-judul di banyak media itu ternyata tidak sepenuhnya sama dengan isi dari keputusan MK yang kami sudah mulai analisis secara utuh,” terang Mu’ti.
Koordinasi Kementerian
Mu’ti menambahkan, pihaknya harus berkoordinasi dengan kementerian lain untuk mendiskusikan keputusan tersebut.
“Terutama juga tentu saja dengan Kementerian Keuangan dan saya kira juga karena kami ini juga menteri-menteri yang membantu bapak Presiden, tentu juga kami akan mengikuti apa yang menjadi arahan dari Bapak Presiden terkait dengan keputusan MK tersebut,” jelas dia.
Namun dalam putusannya, MK menyatakan bahwa tidak melarang sekolah atau madrasah memiliki kurikulum internasional dan keagamaan tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Khususnya terkait frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’.
Putusan MK
Menurut Enny, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik.
Sekolah swasta tertentu yang dimaksud MK, antara lain, sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.
Enny mengatakan, Mahkamah Konstitusi memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik.
MK dalam hal ini menyoroti sejumlah sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, seperti kurikulum internasional atau keagamaan, yang merupakan kekhasan dan dijadikan sebagai nilai jual atau keunggulan sekolah tersebut.
Sekolah swasta yang seperti itu memengaruhi tujuan peserta didik mengenyam pendidikan dasar di sekolah tersebut. Mereka yang memilih bersekolah di sekolah swasta dengan kurikulum tersendiri tidak sepenuhnya didasarkan atas ketiadaan akses terhadap sekolah negeri, melainkan lebih kepada alasan preferensi.
“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya ketika memutuskan untuk mengikuti pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” kata Enny saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/5), sebagaimana dikutip dari Antara.