MinyaKita Palsu Terungkap! Polisi Sita 14 Ton Usai Gerebek Gudang di Jatim
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kejanggalan pada kemasan MinyaKita yang beredar di pasaran.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek dua gudang yang berlokasi di Sampang, Madura, dan Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan liter minyak goreng MinyaKita yang ternyata berisi minyak curah.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kejanggalan pada kemasan MinyaKita yang beredar di pasaran.
"Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar," jelasnya, Rabu (12/3).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah ke dua tempat kejadian perkara (TKP).
Gudang di Sampang: 10 Ton MinyaKita Palsu
Penggerebekan pertama dilakukan di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, Madura, pada 11 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi total 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu.
Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter, tetapi dengan takaran di bawah standar.
"Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml," ungkap Kombes Budi.
Para pelaku diketahui telah meraup keuntungan hingga Rp 727 juta dalam kurun waktu satu tahun.
Gudang di Surabaya: 4 Ton MinyaKita Palsu
Lokasi kedua yang digerebek berada di wilayah Rungkut, Surabaya, pada 12 Maret 2025. Polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter, tetapi isi bersihnya hanya 800-890 ml, jauh dari standar yang tertera pada label.
Gudang tersebut diketahui milik UD Jaya Abadi, dan dua orang pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Para pelaku terancam melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang dengan berat atau isi bersih yang tidak sesuai label. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Hingga saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya gudang lain yang melakukan praktik serupa.
"Kami juga akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran," tegas Kombes Budi.