Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Apresiasi Posbankum Sukoreno Kulon Progo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi tinggi kepada Posbankum Sukoreno, Kulon Progo, yang efektif membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum secara damai dan legal.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi atas kinerja positif Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan ini dilakukan pada Senin, 19 Januari, menyoroti peran penting Posbankum dalam memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di tingkat masyarakat. Keberadaan Posbankum ini diharapkan mampu menjadi jembatan bagi warga untuk mendapatkan akses keadilan.
Supratman Andi Agtas menilai Posbankum Sukoreno telah banyak membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara legal dan damai. Pendekatan musyawarah mufakat menjadi kunci utama dalam setiap penanganan kasus, sehingga permasalahan tidak perlu berlanjut ke tingkat hukum yang lebih tinggi. Inisiatif ini selaras dengan upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Pemberian apresiasi ini juga didasari oleh partisipasi aktif Lurah Sukoreno dalam program pelatihan. Lurah Sukoreno telah mendapat gelar "Non Litigation Peacemaker" (NLP) dari Mahkamah Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Gelar ini mengukuhkan peran juru damai di tingkat desa yang kini diakui secara legal, memperkuat fungsi mediasi di masyarakat.
Peran Strategis Posbankum dalam Masyarakat
Posbankum Sukoreno yang mulai beroperasi sejak tahun 2025, telah memfasilitasi berbagai kasus permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat. Jenis kasus yang ditangani meliputi sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kenakalan remaja, hingga perkelahian. Bahkan, kasus ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) seperti pencurian yang masih dapat diselesaikan secara damai di tingkat kalurahan juga menjadi bagian dari lingkup kerja Posbankum ini.
Lurah Sukoreno, Olan Suparlan, menjelaskan bahwa sebelum adanya Posbankum, lurah sudah sering berperan sebagai juru damai di wilayahnya. Namun, peran tersebut belum diakui secara legal oleh pemerintah. Dengan adanya program pendidikan NLP dari Kementerian Hukum, fungsi juru damai kini memiliki landasan hukum yang kuat dan difasilitasi langsung oleh Kementerian Hukum.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap Posbankum dapat membantu aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat sejak awal. Dengan demikian, beban sistem peradilan dapat berkurang dan penyelesaian masalah menjadi lebih cepat dan efektif.
Dukungan Pemerintah dan Legalitas Juru Damai
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyatakan bahwa keberadaan Posbankum membawa kemudahan bagi masyarakat. Masyarakat kini lebih mudah mendapatkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi. Dukungan penuh dari pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dan efektivitas Posbankum.
Olan Suparlan menambahkan bahwa aktivitas pelayanan Posbankum dilaporkan secara waktu nyata dan daring setiap harinya kepada Kementerian Hukum. Seluruh progres penyelesaian permasalahan hukum yang ada di masyarakat dipantau langsung oleh Kementerian Hukum. Sistem pelaporan ini memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja Posbankum.
“Setiap hari itu ada permasalahan apa, dalam satu minggu itu berapa masalah yang sudah diselesaikan itu nanti dilaporkan ke kementerian, sehingga dari pusat Menteri atau pun Presiden itu bisa mengetahui kasus apa yang diselesaikan di Kalurahan Sukoreno ini,” jelas Olan. Pelaporan ini memungkinkan pemantauan langsung dari tingkat pusat mengenai jenis dan jumlah kasus yang berhasil diselesaikan.
Harapan dan Manfaat Jangka Panjang Posbankum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berharap manfaat Pos Bantuan Hukum ini dapat menyelesaikan permasalahan dalam banyak hal. Ini mencakup tidak hanya kasus hukum formal, tetapi juga berbagai konflik sosial yang dapat diselesaikan melalui mediasi. “Saya berharap manfaat Pos Bantuan Hukum ini, untuk bisa menyelesaikan permasalahan dalam banyak hal,” katanya.
Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko juga berharap agar seluruh pihak terkait dan lapisan masyarakat dapat mendukung keberadaan Posbankum. Dukungan ini penting sebagai salah satu solusi media penyelesaian permasalahan hukum. “Tentunya harapan kami ke depan, mudah-mudahan ini bisa bermanfaat dan benar-benar bisa menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, dengan cara kearifan lokal masing-masing,” ujarnya.
Keberadaan Posbankum dengan legalitas juru damai yang difasilitasi Kementerian Hukum, serta dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat, menciptakan ekosistem yang kondusif. Ekosistem ini memungkinkan penyelesaian masalah hukum di tingkat akar rumput secara efektif. Ini juga mendorong pemanfaatan kearifan lokal dalam mencapai keadilan sosial.
Sumber: AntaraNews