Membedah UU TNI, Ini 10 Jabatan yang Boleh Diisi Prajurit Aktif
Prajurit TNI yang bertugas di pemerintah maupun lembaga negara diatur dalam UU TNI No 34 Tahun 2004 Pasal 47.
Setelah 130 hari menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab), kini tak ada lagi sebutan Mayor Teddy Indra Wijaya, Perwira TNI yang telah menjabat sebagai Seskab di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kabar kenaikan pangkat Letkol Teddy dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.
Menurut Wahyu, proses kenaikan pangkat Teddy telah melewati prosedur administrasi yang ketat dan mengacu pada dasar hukum yang berlaku di TNI.
Namun berdasarkan UU TNI No 34 Tahun 2004 Pasal 47 (1), prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga, diatur untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi Pasal 47 (1) UU TNI.
Memang ada sejumlah jabatan yang bisa diemban oleh prajurit aktif. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 (2) UU TNI. Total ada 10 jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, yaitu:
1. Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. Pertahanan negara
3. Sekretaris militer presiden
4. Intelijen negara
5. Sandi negara
6. Lembaga ketahanan nasional
7. Dewan pertahanan nasional
8. Search and Rescue (SAR) Nasional
9. Narkotika nasional
10. Mahkamah Agung.
Reporter magang: Fitry Faadhilah