Majelis Etik Bahas Potensi Pemberhentian Ketua ORI Hery Susanto
Majelis Etik Ombudsman RI sedang meninjau kemungkinan Pemberhentian Ketua ORI nonaktif Hery Susanto secara tidak hormat, sebagai sanksi terberat atas dugaan kasus korupsi yang menjeratnya, memicu pertanyaan tentang masa depan lembaga tersebut.
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah menyoroti serius kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua ORI nonaktif, Hery Susanto. Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan kepada Hery Susanto jika terbukti bersalah. Proses pemeriksaan etik ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga Ombudsman.
Pemeriksaan awal akan dilakukan secara menyeluruh, dengan mendengarkan berbagai pihak terkait untuk memastikan objektivitas dan keadilan. Jimly menegaskan bahwa setiap kesaksian akan dipertimbangkan sebelum keputusan sanksi diambil. Langkah ini menunjukkan komitmen Majelis Etik dalam menjaga integritas dan akuntabilitas ORI di mata masyarakat.
Majelis Etik berharap dapat menyelesaikan pemeriksaan ini dalam waktu 30 hari, sesuai target yang telah ditetapkan. Keputusan yang akan diambil diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat posisi ORI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang terpercaya. Proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk pelapor, Kejaksaan, dan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI.
Proses dan Ragam Sanksi Etik bagi Ketua ORI
Majelis Etik Ombudsman RI akan melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap Hery Susanto. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa ada berbagai tingkatan sanksi etik yang dapat dikenakan, mulai dari teguran lisan, pemberhentian dengan hormat, hingga sanksi paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Proses ini akan melibatkan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut.
Pihak-pihak yang akan dimintai keterangan meliputi pelapor, pihak yang memiliki kepentingan dalam kasus dugaan korupsi, perwakilan dari Kejaksaan, serta Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031. Keterlibatan berbagai pihak ini penting mengingat jabatan Ketua ORI bukan hanya melibatkan internal Ombudsman, tetapi juga Presiden yang memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan presiden. Selain itu, proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Jimly menekankan bahwa keputusan akhir akan diambil setelah semua informasi dan kesaksian terkumpul secara komprehensif. Target penyelesaian dalam 30 hari menunjukkan urgensi kasus ini untuk segera ditangani. Hal ini juga bertujuan untuk memulihkan citra dan kinerja Ombudsman RI di mata publik.
Syarat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan Harapan Pemulihan Kepercayaan
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan sanksi terberat yang dapat dijatuhkan kepada Hery Susanto. Namun, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk PTDH adalah adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, Jimly juga mengindikasikan bahwa ada alasan lain yang dapat menjadi dasar PTDH, yaitu jika yang bersangkutan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua ORI.
Jimly mengungkapkan kekhawatiran jika proses pidana memakan waktu terlalu lama, hal ini dapat berdampak negatif pada kinerja dan kepercayaan terhadap Ombudsman. “Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” ucap Jimly.
Pembentukan Majelis Etik ini sendiri merupakan langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI. Anggota Majelis Etik terdiri dari tiga orang eksternal, yaitu Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang internal ORI, yaitu Maneger Nasution dan Partono Samino. Komposisi ini diharapkan dapat menjamin objektivitas dan integritas dalam pengambilan keputusan, sehingga tujuan utama pemulihan kepercayaan publik dapat tercapai.
Sumber: AntaraNews