Kubu Roy Cs Pertanyakan Mekanisme Restorative Justice Eggie Sudjana dan Damai Lubis
Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum Roy Suryo Cs mempertanyakan penerapan restorative justice yang berujung penghentian penyidikan dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun, usai mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (20/1).
Refly menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan penghentian perkara terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, namun menyoroti proses hukum yang ditempuh.
Menurut Refly, pasal-pasal yang dikenakan kepada klaster pertama sebelumnya memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun, seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman tersebut, ia menilai mekanisme restorative justice seharusnya tidak bisa diterapkan, apalagi jika merujuk ketentuan KUHAP yang baru.
"Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, enggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya. Karena kita melihat ini RJ-nya tidak genuine ini. Ini RJ-nya seolah-olah ada rekayasa tertentu," kata dia di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, meski restorative justice bisa diinisiasi pelapor, terlapor, atau penyidik, caranya dinilai berlebihan. "Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya enggak gitu-gitu amat lah sampai ngantar ke Solo dan lain sebagainya," ucap dia.
Diatur Ketat Melalu SEMA Nomor 1 Tahun 2026
Hal serupa juga disampaikan pengacara lainnya, Jahmada Girsang. Dia menekankan bahwa mekanisme restorative justice kini diatur lebih ketat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang terbit awal Januari lalu.
Dalam aturan itu, restorative justice memiliki prosedur yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
"Artinya, secara umum dijelaskan di situ, ada dua tingkatan Restorative Justice itu pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan. Nah, kalau kita hubungkan dengan yang ada sekarang di kasus ijazah palsu ini, masih dalam tingkat penyidikan ini. Yang tadi dijelaskan oleh Profesor Refly Harun, sudah dilimpahkan memang ke Kejaksaan tapi masih kemungkinan bolak-baliknya itu masih besar banget. Masih besar sekali gitu lho," ucap dia.
Syarat Restorative Justice
Jahmada menjelaskan, pada tahap penyidikan, restorative justice mensyaratkan adanya izin Ketua Pengadilan Negeri dengan batas waktu tertentu, serta perjanjian terbuka yang memuat poin-poin kesepakatan para pihak.
"Karena ini sudah menyangkut masalah bukan hanya dua pihak saja, termasuk jurnalis, termasuk bangsa, dan netizen, dan semua rakyat Indonesia. Oleh sebab itulah dibutuhkan keterbukaan dalam poin-poin yang apa di-restorative justice-kan itu," terang dia.
Dia menegaskan, tim kuasa hukum tidak melarang pihak lain menempuh restorative justice. Namun, seluruh penegak hukum diminta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung. "Kita harus ikuti. Kalau di awal tahun ini aja kita break the law tentang hal itu, saya kira enggak benar," tandas dia.