Kuasa Hukum Minta PT Jateng Ambil Alih Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi lalu Kuatkan Putusan PN Solo
Menurut Irpan, pihaknya menerima sepenuhnya putusan PN Surakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, YB Irpan, meminta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta terkait gugatan ijazah Jokowi yang diajukan kubu alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Permintaan itu disampaikan Irpan menyusul langkah banding yang diajukan pihak pembanding alumni UGM (AKUWI) ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (11/5).
Menurut Irpan, pihaknya menerima sepenuhnya putusan PN Surakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
"Maka di dalam kontra memori banding yang telah kami ajukan, apa yang telah dipertimbangkan hakim di dalam putusan tersebut, kami menyatakan menerima dan mohon kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang ada di Semarang yang memeriksa perkara pada tingkat banding untuk mengambil alih atas pertimbangan hukum maupun atas pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama selanjutnya supaya menjatuhkan putusan menguatkan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang dimohonkan banding oleh pihak pembanding yang semula sebagai penggugat," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Selasa (12/5).
Kuasa Hukum Nilai Tudingan Ketidakkonsistenan Hakim Tidak Tepat
Irpan menegaskan anggapan pihak pembanding yang menyebut hakim tidak konsisten dalam mengabulkan eksepsi tergugat merupakan penilaian yang keliru. Menurut dia, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Hakim berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menyatakan menolak atas eksepsi kompetensi atau kewenangan mengadili," tandasnya.
Ia menjelaskan, pihak pembanding dinilai tidak cermat memahami hukum acara, khususnya terkait mekanisme eksepsi dalam persidangan. Menurut Irpan, eksepsi yang berkaitan dengan kompetensi absolut maupun relatif diputus melalui putusan sela.
Sementara untuk eksepsi lain seperti obscuur libel, gugatan prematur, maupun error in persona diputus bersamaan dengan pokok perkara.
Soal Keaslian Ijazah, Kuasa Hukum Singgung Asas Hukum Administrasi Negara
Irpan juga menanggapi kritik kubu penggugat yang mempertanyakan tidak adanya amar putusan yang secara eksplisit menyatakan ijazah Jokowi asli.
"Dan yang terakhir yang selama ini oleh pihak pembanding selalu menyampaikan suatu statement bahwa di dalam putusan tersebut meskipun mengabulkan eksepsi namun tidak ada amar yang menyatakan bahwa ijazah itu asli, ini suatu pernyataan yang menyesatkan pula karena sesuai dengan asas yang berlaku," ungkapnya.
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara terdapat asas presumptio iustae causa yang menyatakan suatu produk administrasi negara dianggap sah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Ia menjelaskan, ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atas nama Jokowi merupakan produk administrasi negara atau beschikking yang tetap dianggap sah hingga ada putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya.
Kubu Alumni UGM Ajukan Banding
Sebelumnya, kubu alumni UGM yang tergabung dalam AKUWI resmi mengajukan banding atas putusan perkara No. 211/Pdt.G/2025/PN Skt setelah PN Surakarta menyatakan gugatan ijazah Jokowi tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Memori banding diserahkan ke PN Solo oleh tim kuasa hukum alumni UGM, di antaranya Muhammad Taufiq dan Ahmad Wirawan Adnan, pada Senin (11/5).
Wirawan mengatakan banding diajukan karena pihak penggugat menilai putusan hakim tingkat pertama belum menjawab substansi mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Selain itu, mereka juga menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan substantif karena majelis hakim dianggap telah memeriksa pokok perkara dalam persidangan.