Kualitas Kredit BTN Tetap Terjaga Meski Ada Restrukturisasi Bencana Sumatera
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memastikan Kualitas Kredit BTN tetap terjaga baik di tengah kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak bencana banjir di Sumatera.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas portofolio kredit di tengah kebijakan restrukturisasi. Langkah ini diambil menyusul bencana banjir yang melanda wilayah Sumatera pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban debitur terdampak.
Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, menjelaskan bahwa restrukturisasi memungkinkan bank untuk mempertahankan kualitas kredit. Nilai kredit yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp530-550 miliar, dengan mayoritas adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Kebijakan kelonggaran pembayaran angsuran selama satu tahun ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku. BTN terus memantau proses pemulihan di berbagai wilayah terdampak bencana.
Manajemen Kualitas Kredit di Tengah Bencana
Hirwandi Gafar mengungkapkan bahwa restrukturisasi kredit membantu BTN menjaga kualitas portofolio secara efektif. Ini merupakan respons cepat terhadap kondisi darurat di lapangan yang memerlukan penanganan khusus. Pemberian kelonggaran pembayaran angsuran menjadi kunci dalam strategi ini.
Restrukturisasi senilai Rp530-550 miliar ini mayoritas menyasar KPR subsidi, menunjukkan fokus BTN pada segmen perumahan rakyat. Kebijakan ini juga selaras dengan POJK yang memberikan landasan hukum kuat.
Tingkat rasio kredit bermasalah (NPL) KPR subsidi BTN tercatat di bawah 1,4 persen per Maret 2026. Angka ini menunjukkan adanya perbaikan manajemen perkreditan secara bulanan.
Tantangan Pemulihan dan Evaluasi Lanjutan
Proses pemulihan pascabencana di setiap wilayah Sumatera menunjukkan tingkat yang berbeda-beda. Hirwandi memperkirakan Aceh memerlukan waktu lebih lama untuk pemulihan infrastruktur. Ini berbeda dengan Sumatera Barat dan Sumatera Utara yang relatif lebih cepat pulih.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan bahwa restrukturisasi awal ditetapkan seragam satu tahun. Hal ini karena akses ke wilayah terdampak sangat terbatas pada awal bencana. Penilaian rinci kebutuhan debitur sulit dilakukan saat itu.
“Menembus lokasinya itu sulit di beberapa titik. Jadi bagaimana kita mau kasih judgement? Akhirnya kita buat peraturan, ya sudah, sama dulu satu tahun,” kata Nixon. Evaluasi lanjutan akan dilakukan menjelang akhir periode restrukturisasi.
Nixon menambahkan bahwa menjelang satu tahun, akan ada penilaian ulang. Tujuannya adalah menentukan debitur mana yang sudah pulih dan tidak perlu perpanjangan. Sementara itu, ada juga debitur yang masih membutuhkan restrukturisasi.
Dukungan OJK dan Data Restrukturisasi Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan khusus bagi nasabah terdampak bencana di Sumatera. Kebijakan ini mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini menunjukkan dukungan regulator terhadap pemulihan ekonomi pascabencana.
Kebijakan restrukturisasi dari OJK ini berlaku selama tiga tahun, dimulai sejak 10 Desember 2025. Durasi yang lebih panjang ini memberikan fleksibilitas bagi bank dan debitur.
Berdasarkan data OJK per akhir Desember 2025, total restrukturisasi kredit mencapai Rp12,58 triliun. Angka ini diberikan kepada 237.083 nasabah terdampak di tiga provinsi tersebut. Ini menggarisbawahi skala dampak bencana dan upaya pemulihan.
Sumber: AntaraNews