KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung, Kepala Dinas Resah
KPK mengungkap keresahan kepala dinas di Tulungagung akibat dugaan pemerasan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo dengan modus ancaman surat mundur dan penagihan uang rutin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keresahan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo (GSW). Dugaan praktik pemerasan ini telah membuat para pejabat tersebut merasa tertekan sejak dilantik pada akhir Desember 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa GSW diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam kepala dinas melalui surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN). Ancaman tersebut membuat para pejabat tidak berdaya untuk menolak permintaan Bupati.
Selain itu, ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), disebut kerap menagih uang kepada para kepala OPD sebanyak 2-3 kali dalam seminggu. Keresahan ini memuncak hingga KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 di Tulungagung.
Modus Pemerasan dan Keresahan Pejabat OPD
KPK menyoroti metode pemerasan yang dilakukan Bupati Gatut Sunu Wibowo terhadap para kepala OPD di Tulungagung. Modus operandi GSW adalah dengan meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN.
Surat pernyataan ini menjadi alat tekanan yang efektif, sebab jika menolak, kepala dinas tersebut dapat langsung diberhentikan dari posisinya. Situasi ini menciptakan lingkungan kerja yang penuh ketakutan dan minim ruang untuk menolak permintaan ilegal.
Keresahan para kepala dinas semakin bertambah dengan adanya penagihan uang secara rutin oleh Dwi Yoga Ambal, ajudan Bupati. Penagihan yang dilakukan 2-3 kali dalam seminggu ini menunjukkan intensitas dugaan pemerasan yang tinggi.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan total 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo. Adik kandung Bupati, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, juga turut diamankan.
Sehari setelah OTT, yaitu pada 11 April 2026, KPK membawa GSW, adiknya, dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk tidak melakukan praktik serupa.
Sumber: AntaraNews