KPK Ungkap Alasan Baru Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut, dan ada kemungkinan pihak lain akan ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji untuk tahun 2024. Dua orang yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal dengan sebutan Gus Alex.
Penetapan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, saat pengusutan dimulai, KPK juga telah mencegah beberapa pihak, termasuk Fuad Hasan yang merupakan pemilik Maktour Travel Haji dan Umrah, untuk keluar negeri, di samping dua tersangka yang telah disebutkan.
Menanggapi situasi ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. Jadi dari pihak-pihak yang misalnya dipaparkan terkait dengan perbuatan-perbuatan melawan hukumnya, kemudian dalam suatu expose disimpulkan bahwa pihak-pihak ini yang sudah terpenuhi kecukupan alat buktinya. Sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini, 2 orang ini dulu ya, saudara YCQ dan saudara IAA," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (14/1/2025).
Budi menambahkan bahwa Fuad Hasan saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan kapan penyidik akan memanggilnya kembali tergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Untuk sodara F, statusnya masih sebagai saksi. Tapi tentunya memang keterangan-keterangan dari yang disangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres. Penyidik masih akan terus mengembangkan selain dari pokok perkara yang menyediakan fokus untuk penutasan supaya berkas penyidikannya juga bisa segera tuntas," jelasnya.
Alasan Belum Ditahan
Pada hari Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap YCQ dan IAA. Namun, hingga saat ini, keduanya belum ditahan. Budi menjelaskan bahwa penahanan mereka masih tergantung pada kebutuhan penyidik. Selain itu, hingga saat ini, belum ada jadwal pemanggilan untuk keduanya sebagai tersangka.
"Belum (ditahan) nanti kami sampaikan update-nya jika sudah ada waktu pemanggilannya," ujarnya.
Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang. Seharusnya, alokasi kuota haji dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, saat penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan diskresi dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Saudi. Kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, sehingga menjadi 50%-50%.
Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini menimbulkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh Kementerian Agama kepada beberapa biro travel haji-umroh, dengan tujuan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya adalah membayar uang 'pelicin' untuk mendapatkan kuota tersebut.