KPK Sita Dokumen Penting di Lampung Tengah, Ungkap Dugaan Suap Proyek Mantan Bupati AW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita dokumen krusial dari tiga lokasi di Lampung Tengah, memperkuat penyidikan kasus dugaan suap proyek yang melibatkan mantan Bupati AW dan mengungkap modus pematokan fee proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi di daerah. Lembaga antirasuah ini baru saja menyita sejumlah dokumen penting dari tiga lokasi strategis di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Selasa, 16 Desember 2025. Aksi ini merupakan bagian integral dari penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret nama AW, mantan Bupati daerah tersebut, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan maraton yang dilakukan tim penyidik KPK meliputi Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah. Proses penyitaan dokumen ini diharapkan dapat memberikan bukti tambahan yang kuat untuk mengungkap praktik rasuah dalam proyek-proyek pengadaan di wilayah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penelaahan dokumen akan segera dilakukan untuk memperkuat konstruksi kasus.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025, yang kemudian berlanjut dengan penetapan lima tersangka pada 11 Desember 2025. Dugaan awal menunjukkan adanya praktik pematokan fee proyek yang signifikan, mencapai 15-20 persen, oleh pihak-pihak terkait. Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus digencarkan, terutama di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
KPK Sita Dokumen Penting dari Tiga Lokasi Strategis
Dalam upaya mendalami kasus dugaan suap di Lampung Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan intensif. Penggeledahan ini berfokus pada tiga lokasi vital yang diduga memiliki kaitan erat dengan praktik korupsi. Lokasi-lokasi tersebut adalah Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan yang berlangsung maraton tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen krusial. “Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/12) malam. Dokumen-dokumen ini akan segera ditelaah dan dianalisis secara mendalam oleh penyidik.
Penyitaan dokumen ini memiliki peran penting dalam mendukung pengungkapan kasus. Budi Prasetyo menambahkan bahwa dokumen yang disita diharapkan dapat memperkuat bukti terkait dugaan suap proyek-proyek pengadaan di Lampung Tengah. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengumpulkan setiap bukti yang relevan guna menuntaskan kasus korupsi ini secara transparan dan akuntabel.
Modus Pematokan Fee Proyek dan Keterlibatan Mantan Bupati AW
Penyidikan KPK dalam kasus ini mengungkap modus operandi yang diduga digunakan untuk mengeruk keuntungan dari proyek-proyek pemerintah. KPK menemukan adanya dugaan pematokan fee atau biaya komitmen proyek yang cukup besar. Besaran fee ini diperkirakan mencapai 15 hingga 20 persen dari nilai proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.
Dugaan pematokan fee proyek ini secara langsung dikaitkan dengan AW, mantan Bupati Lampung Tengah. “Kami menemukan adanya dugaan bahwa Bupati Lampung Tengah ini mematok fee (biaya komitmen) proyek sebesar 15-20 persen untuk sejumlah proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah,” kata Budi Prasetyo. Praktik semacam ini tentu merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Keterlibatan AW dalam dugaan pematokan fee ini menjadi fokus utama penyidikan. Dokumen yang disita diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas praktik korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Peran Para Pihak
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, lima orang berhasil diamankan. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, pada 11 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Para tersangka yang diumumkan meliputi AW, yang menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, dan RHS, seorang Anggota DPRD Lampung Tengah. Selain itu, RNP, adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. ANW, Pelaksana tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga kerabat dekat AW, serta MLS, Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, melengkapi daftar tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga AW menerima total Rp5,75 miliar terkait kasus ini. Sebagian besar dari uang tersebut, sekitar Rp5,25 miliar, diduga digunakan AW untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. Dugaan penerimaan hadiah atau janji ini terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. Informasi ini menegaskan adanya motif finansial yang kuat di balik praktik korupsi yang terjadi.
Sumber: AntaraNews