KPK Selidiki Dugaan Korupsi Sengketa Lahan di Kawasan Puncak Bogor
KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan tindak korupsi yang telah terungkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya korupsi dalam beberapa sengketa lahan di lokasi wisata, termasuk di Puncak, Jawa Barat.
Dugaan tersebut muncul setelah KPK menerima laporan mengenai tumpang tindih sertifikasi tanah.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketua dan wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terlibat dalam korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya (KD) pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (7/2/2026) malam.
"Saya yakin (ada indikasi korupsi) karena biasanya di daerah wisata apalagi di daerah Puncak itu terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak, bahkan sering juga terjadi itu beberapa apa namanya perebutan gitu ya karena ada sertifikat ganda lah dan lain-lain seperti itu," jelas dia.
Ia menambahkan bahwa indikasi tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik KPK. Asep optimis bahwa kasus korupsi yang terjadi di Pengadilan Negeri Depok ini dapat membuka jalan untuk mengungkap kasus serupa di tempat lain.
"Kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya. Kemudian ini juga terkait dengan masalah eksekusi di PN Depok, nah nanti sekaligus kita akan masuk ke sana," tegas Asep.
KPK Duga Alasan PT KD Bayar Biaya Eksekusi Lahan
Terkait dengan dugaan praktik rasuah yang terjadi di Pengadilan Negeri Depok, Asep berpendapat bahwa kepentingan bisnis menjadi salah satu alasan PT KD bersedia membayar fee percepatan untuk pengurusan eksekusi lahan kepada ketua dan wakil ketua PN Depok.
Awalnya, jumlah yang disepakati adalah sebesar Rp 1 miliar, namun setelah negosiasi, jumlah tersebut diturunkan menjadi Rp 850 juta.
Lahan yang dimaksud terletak di lokasi strategis, yaitu di tengah kawasan wisata, dan dianggap memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.
Asep menjelaskan bahwa tanah tersebut berada di Tapos, Depok, yang dekat dengan berbagai objek wisata. Perusahaan telah menyusun rencana bisnis untuk lokasi tersebut, sehingga tidak mungkin menargetkan tanah yang strategis tanpa alasan bisnis yang jelas.
"Tidak mungkinlah sebuah perusahaan urgensinya apa gitu menginginkan tanah seperti itu, apalagi kan tadi ada lapangan golf-nya, ada yang lainnya kemudian di perumahan," jelas Asep.
Dia juga menambahkan bahwa perusahaan berkeinginan agar tanah tersebut segera dieksekusi, sehingga kepemilikannya secara hukum dapat berpindah tangan dan langsung bisa diolah.
"Misalkan dibuat taman wisata dan lain-lain yang tentunya bisa menjadi income atau penghasilan bagi perusahaan tersebut," imbuhnya.
KPK OTT Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Depok
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa hakim di Kota Depok, Jawa Barat, pada tanggal 5 Februari 2026. OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan yang melibatkan PT KD.
Operasi ini dimulai setelah KPK menerima informasi mengenai rencana penyerahan uang dari pihak PT KD kepada hakim Pengadilan Negeri Depok, yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 04.00 WIB.
Namun, transaksi tersebut tidak terjadi hingga pagi hari, sehingga KPK memutuskan untuk meningkatkan pengawasan.
Pada siang hari, sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya (KD), yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di salah satu bank di Cibinong.
Uang tersebut merupakan hasil negosiasi dari kesepakatan awal senilai Rp 1 miliar. Tak lama setelah itu, Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, terlihat tiba di kantor, dan sejumlah pihak dari PT KD serta Pengadilan Negeri Depok juga mulai masuk dalam radar pengawasan penyidik.
Pada pukul 14.36 WIB, BUN dan AND bersiap untuk melakukan pertemuan dengan pihak PN Depok, termasuk membawa uang hasil pencairan tersebut.
Pergerakan semakin intensif ketika dua mobil dari pihak PT KD dan satu mobil dari PN Depok terpantau bergerak menuju lokasi yang sama, yaitu Emerald Golf, Tapos.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pertemuan tersebut berujung pada penyerahan uang, yang menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, diserahkan melalui Yohansyah Maruanaya, yang menjabat sebagai jurusita PN Depok.
Setelah transaksi berlangsung, tim KPK melakukan pengejaran karena kehilangan jejak salah satu kendaraan. Namun, beberapa menit kemudian, kendaraan tersebut berhasil ditemukan.
Dalam operasi ini, penyidik mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai Rp 850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam.
Pada pukul 20.19 WIB, KPK juga menangkap Trisnadi Yulrisman di Living Plaza Cinere, diikuti dengan penangkapan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, di rumah dinasnya.
Secara keseluruhan, KPK berhasil mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang pejabat pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah Maruanaya (YOH), Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Berliana Tri Kusuma (BER).
Mereka dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.