Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima pihak dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

merdeka.com

"Dengan diperlukannya keterangan para pihak terkait untuk memperlancar proses penyidikan, KPK telah mengajukan cegah terhadap 5 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,"

ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Mereka yang dicegah ke luar negeri yakni Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, serta Haliem Hoentoro, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem selaku pihak swasta.

Mereka yang dicegah ke luar negeri yakni Direktur Operasional PTPN XI Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, Komisaris PT Kejayan Mas Muchin Karli, serta Haliem Hoentoro, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem selaku pihak swasta.

merdeka.com

"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan tiga orang pihak swasta," kata Ali.

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

Perpanjangan pencegahan bisa dilakukan kembali demi kebutuhan proses penyidikan.

"Sikap kooperatif kami harapkan dari para pihak yang dicegah tersebut," kata Ali.

Perpanjangan pencegahan bisa dilakukan kembali demi kebutuhan proses penyidikan.

KPK menyebut penyidikan kasus pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Sejauh ini, diduga negara merugi hingga puluhan miliar "Kerugian negara. Sejauh ini, iya benar sekitar puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur. Dalam mengusut kasus ini KPK sudah menggeledah kantor PTPN XI di Surabaya pada Jumat, (14/7/2023). "Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengungkap, dalam kasus KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.

Namun atas kepentingan penyidikan sosok-sosok tersebut masih belum diungkap ke publik. Ali menampik, jika KPK dinilai tidak transparan sebab masih menyembunyikan identitas tersangka. Sebab dia berjanji, KPK akan membuka kepada publik saat semua bukti sudah lebih kuat dari temuan permulaan. Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Peringatan Hari Korban 40 Ribu Jiwa, Pj Gubernur Bahtiar: Bukti Orang Sulsel Setia pada NKRI
Peringatan Hari Korban 40 Ribu Jiwa, Pj Gubernur Bahtiar: Bukti Orang Sulsel Setia pada NKRI

Hari Korban 40 Ribu Jiwa kembali diperingati di Monumen Korban 40 Ribu Jiwa, Kota Makassar.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB

Lalu Gita ditanya pemberian izin terhadap salah satu perusahaan dalam mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker

Usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024
UU ASN Disahkan: Pemerintah Tak Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN dan Honorer Dihapus Desember 2024

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.

Baca Selengkapnya
Kasus Pengadaan Sapi di Kementan Diduga Libatkan Anggota DPR AA dan RM, Ini Penjelasan KPK
Kasus Pengadaan Sapi di Kementan Diduga Libatkan Anggota DPR AA dan RM, Ini Penjelasan KPK

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Calon Pj Gubernur Pengganti Herman Deru, Pernah Jabat Ajudan
Ini Sosok Calon Pj Gubernur Pengganti Herman Deru, Pernah Jabat Ajudan

Agus Fatoni saat ini menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Cetak Sejarah Baru, Jenderal TNI Agus Subiyanto Kasad dengan Jabatan Terpendek di TNI
Cetak Sejarah Baru, Jenderal TNI Agus Subiyanto Kasad dengan Jabatan Terpendek di TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mencetak sejarah baru sebagai Kasad dengan jabatan terpendek sepanjang sejarah TNI.

Baca Selengkapnya
Sosok Jenderal Polisi Dianugerahi Gelar 'Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri'
Sosok Jenderal Polisi Dianugerahi Gelar 'Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri'

Jenderal polisi ini mendapat anugerah gelar adat yang tidak main-main.

Baca Selengkapnya