KPK Duga Wakil Ketua PAN Rejang Lebong Setor Uang ke Bupati Fikri Thobari dalam Kasus Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong berinisial BD menyetorkan uang kepada Bupati Rejang Lebong saat itu, Fikri Thobari, terkait kasus suap proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana dari seorang politikus ke mantan Bupati Rejang Lebong. Lembaga antirasuah ini menduga Wakil Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Rejang Lebong berinisial BD menyetorkan sejumlah uang kepada Muhammad Fikri Thobari saat menjabat Bupati Rejang Lebong. Dugaan ini muncul dalam rangkaian penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang telah menjerat Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa BD telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 12 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi setoran yang diduga berasal dari pungutan terkait proyek. Keterangan BD sangat penting untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi suap yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut.
Penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. OTT tersebut berhasil mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya. Kasus ini berpusat pada dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Pemeriksaan Saksi dan Peran BD
KPK mendalami peran BD dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, "BD dimintai keterangan seputar setoran untuk bupati yang bersumber dari pungutan." Pernyataan ini disampaikan Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, mengindikasikan peran aktif BD dalam pengumpulan dan penyaluran dana haram tersebut.
Penyidik KPK juga menduga BD merupakan orang kepercayaan atau bagian dari sirkel Fikri Thobari. Keterlibatan BD sebagai orang dekat bupati mengindikasikan adanya jaringan terstruktur dalam praktik suap ini. Informasi dari BD diharapkan dapat membuka tabir lebih luas terkait aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Pemeriksaan terhadap BD menjadi langkah strategis KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang telah ada. Keterangan BD diharapkan dapat menguatkan dugaan keterlibatan Fikri Thobari dalam menerima suap dari berbagai pihak swasta. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya. Penangkapan ini menjadi titik awal terungkapnya praktik korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
Pada 10 Maret 2026, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Setelah serangkaian pemeriksaan, KPK kemudian mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. Penetapan tersangka ini menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK pada 11 Maret 2026 merilis identitas lengkap para tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Modus Suap dan Aliran Dana
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Proyek-proyek yang menjadi objek suap ini merupakan bagian dari tahun anggaran 2025–2026. Praktik ijon proyek ini merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta. Pihak swasta tersebut adalah Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Persentase imbalan ini menunjukkan besarnya keuntungan ilegal yang diharapkan dari proyek-proyek pemerintah.
Lebih lanjut, KPK menduga "Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR)." Hal ini mengindikasikan adanya motif pribadi dan kelompok di balik praktik korupsi tersebut. KPK terus mendalami penggunaan dana suap untuk mengungkap seluruh pihak yang diuntungkan.
Sumber: AntaraNews