KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan, yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
"Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip Antara.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa larangan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini diambil oleh KPK karena keberadaan mereka di Indonesia sangat diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung," jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, IAA dan FHM diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama serta pihak dari swasta.
Penyelidikan Sedang Dilakukan
Beberapa waktu lalu, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Pengumuman ini disampaikan pada tanggal 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 7 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menginformasikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan perhitungan mengenai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus ini. Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa estimasi awal kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kejanggalan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024
Pansus Angket Haji DPR RI, selain melibatkan KPK, sebelumnya mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari total alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pada saat itu, Kementerian Agama memutuskan untuk membagi kuota tambahan tersebut dengan memberikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Pembagian ini dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.