LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi dana haji, SDA didakwa rugikan negara Rp 27,3 miliar

SDA dituding menunjuk orang-orang PPIH dengan menyalahi aturan.

2015-08-31 18:48:02
Korupsi Haji
Advertisement

Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) didakwa telah merugikan uang negara sebesar Rp 27.283.090.068,02 (Rp 27,3 miliar) dan 17,9 juta Riyal Saudi. Kerugian negara itu diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2011-2014 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM).

"Sehingga dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27,3 miliar dan 17,9 juta riyal saudi," kata Jaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8).

Menurut dia, SDA telah menunjuk orang-orang tertentu menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tanpa memenuhi persyaratan. Selain itu, Suryadharma juga telah mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.

"Terdakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," ungkap Jaksa Supardi.

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa mantan pimpinan PPP telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Suryadharma didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP, Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019, Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya, Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Kuasa hukum SDA protes dakwaan sudah bocor ke Koran Tempo
Suryadharma Ali jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
SDA ngaku cuma pinjam dana operasional buat kepentingan pribadi
Berkas P21, SDA bersikeras tak terima jadi tersangka korupsi
KPK gali keterangan eks Dirjen Haji usut korupsi SDA di Kemenag
KPK sebut SDA selewengkan dana operasional menteri saat jadi Menag
Datangi KPK, Suryadharma Ali ucapkan selamat Lebaran

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.