SDA ngaku cuma pinjam dana operasional buat kepentingan pribadi
Merdeka.com - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali membenarkan kalau dirinya menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Uang itu ditenggarai digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi.
"Bukti- bukti uang DOM yang saya pinjam dan pengembaliannya ada, jadi jangan dapat berita sepihak," kata Suryadharma usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).
Meski mengakui telah menggunakan DOM, Suryadharma masih mengelak jika dirinya menggunakan uang itu tanpa dipertanggungjawabkan. Dia bersikeras kalau dirinya menggunakan DOM dalam bentuk peminjaman.
Bahkan, dia menuding KPK telah memberikan informasi yang tidak lengkap mengenai pemakaian DOM tersebut. Di mana salah satu informasi yang dibantah Suryadharma ialah menggunakan DOM untuk menjenguk anaknya di luar negeri.
"saya tidak mempergunakan uang itu untuk menjenguk anak saya di situ ya. Saya sudah menjelaskan, kalau kalian dapat bocoran dari KPK, saya minta KPK membocorkannya dengan lengkap," ujar Suryadharma dengan nada tinggi.
Kalaupun dirinya menggunakan uang DOM untuk kepentingan pribadi, lanjut SDA, baik pemerintah ataupun lembaga antirasuah seharusnya meminta uang itu segera dikembalikan.
"Seandainya ada uang terpakai untuk kepentingan pribadi maka statusnya adalah pinjaman yang wajib ditagih ke saya," pungkas dia.
Seperti diketahui, KPK menjerat Suryadharma Ali dalam dua perkara. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2013 serta dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014.
Dalam kasus DOM, Suryadharma diduga menyalahgunakan dana untuk kepentingan pribadi yaitu sebagai dana akomodasi perjalanan ke luar negeri di antaranya, pemesanan tiket pesawat, paspor, visa. Bahkan, dana itu dipakai untuk uang saku anaknya selama di luar negeri.
Sementara terkait penyalahgunaan penggunaan DOM, Suryadharma disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya