KPK sebut SDA selewengkan dana operasional menteri saat jadi Menag
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Suryadharma diduga telah menyelewengkan DOM sejak tahun 2011 hingga 2014 saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pihaknya menduga penyelewengan DOM itu digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadi bukan untuk pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama. Padahal, DOM merupakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dana tersebut diduga dipergunakan tersangka SDA untuk kepentingan pribadi dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Agama," kata Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/7).
Dari informasi yang dihimpun, atas perbuatan Suryadharma tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Bahkan, diketahui ada sejumlah kegiatan yang dilakukan Suryadharma untuk kepentingan pribadi namun menggunakan anggaran DOM. Di antaranya, pergi ke luar negeri dengan membeli tiket pesawat atas nama pribadi.
"Bukan untuk tugas, tapi tujuannya keluar negeri itu adalah untuk menjemput anaknya yang sedang berada di luar negeri," ungkap sumber di internal KPK.
Tak hanya itu, SDA pun disebut-sebut telah menggunakan DOM untuk mengurus Visa serta paspor untuk keluarganya. "Kalau ada keluarganya yang ke luar negeri dapat uang saku dari DOM," terangnya.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat membantahnya. Dia mengklaim bahwa kliennya tidak pernah memakai DOM untuk kepentingan pribadi.
"Tidak ada sama sekali makanya aneh bin ajaib terlalu dicari-cari. Semua catatan di pegang oleh kuasa pengguna anggaran dan tidak pernah dilaporkan," ujar Humphrey Djemat saat dikonfirmasi.
Humphrey berdalih, SDA yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama tidak pernah ikut campur dalam penggunaan anggaran DOM. Menurutnya, menyangkut dana DOM ditangani langsung oleh staf kliennya.
"Masa menteri tiap hari kerjanya menghitung uang DOM yang keluar seperti puluhan ribu atau ratusan ribu atau satu atau dua jutaan, semuanya ditangani staf," pungkas Humphrey.
Terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan DOM, SDA disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berdasarkan catatan yang diterima Airlangga, kendala yang kerap terjadi saat realisasi dana PSR yaitu rekomendasi dari dinas terkait.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca Selengkapnya