Berkas P21, SDA bersikeras tak terima jadi tersangka korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013 yang menjerat Suryadharma pun segera disidangkan.
Hal itu dibenarkan mantan Ketum PPP itu usai menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah. "Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P21," kata Suryadharma di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/8).
Kendati demikian, Suryadharma yang mengenakan rompi tahanan menyatakan kalau dirinya belum bisa menerima penetapan status tersangka terhadapnya. Dia menuding, proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur dengan dalil bersamaan dengan keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Lebih lanjut, SDA menganggap sejauh ini KPK belum bisa menunjukkan alat bukti keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Salah satunya, kata dia, mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan.
"Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama 11 bulan belum ditemukan," imbuh dia.
Bukan hanya itu, Suryadharma juga belum bisa menerima penetapan status tersangkanya dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Dinilai dia, KPK belum bisa menjelaskan mengenai hal itu.
"Saya tanya, DOM ini pelanggaran hukumnya mana? Enggak dijawab. Kerugian negaranya di mana? Enggak dijawab, jadi apa dasarnya?" tanyanya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Pada kasus ini SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya