KPK gali keterangan eks Dirjen Haji usut korupsi SDA di Kemenag
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Dirjen Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Slamet Riyanto. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2012-2013 yang menjerat Suryadharma Ali (SDA).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Sekedar informasi, Slamet juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Desember 2014 silam. Kuat dugaan dia mengetahui skandal korupsi yang dilakukan Suryadharma yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.
"Yang pasti keterangan dia dibutuhkan oleh penyidik," pungkas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.
Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan pimpinan Partai PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Pada kasus ini SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya