Suryadharma Ali jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Merdeka.com - Sidang perkara dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan terdakwa bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang diagendakan pukul 09.30 WIB.
Namun, hingga pukul 10.00 WIB, sidang belum juga digelar. Padahal, Suryadharma sudah hadir di Pengadilan Tipikor.
"Iya, sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutio Jumagi Akhirno, Jakarta, Senin (31/8).
Sutio menuturkan, sidang dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag serta penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) akan dipimpin oleh Hakim Aswijon selaku Ketua Majelis Hakim kemudian Hakim Sutio J.A, Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo sebagai Anggota Majelis.
"Majelisnya Hakim Aswijon (Ketua Majelis Hakim), Hakim Sutio J.A., Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Namun, dalam pengembangan kasus SDA juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.
KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Mantan Ketua Umum PPP ini akhirnya merasakan jeruji besi di rumah tahanan Guntur pada pemeriksaan perdananya setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Selain itu, SDA juga diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya