Kementerian Pariwisata Tindak Tegas 1.600 Akomodasi Tak Berizin di OTA per Agustus 2026
Kementerian Pariwisata akan menindak sekitar 1.600 akomodasi tak berizin yang dipasarkan melalui platform agen perjalanan daring (OTA) mulai Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya penertiban akomodasi tak berizin OTA di Indonesia.
Jakarta – Kementerian Pariwisata mengambil langkah tegas untuk menertibkan industri akomodasi di Indonesia. Sebanyak 1.600 akomodasi yang beroperasi tanpa izin dan dipasarkan melalui platform agen perjalanan daring (OTA) akan ditindak mulai 1 Agustus 2026. Penindakan ini bertujuan menciptakan ekosistem pariwisata yang adil, kompetitif, dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha.
Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, menjelaskan bahwa data 1.600 pelaku usaha tersebut telah terverifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola usaha yang sehat.
Meskipun demikian, pemilik akomodasi masih diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan hingga batas waktu yang ditentukan. Kementerian Pariwisata akan memberikan pendampingan dan pelatihan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar yang berlaku.
Upaya Kementerian Pariwisata Wujudkan Industri Pariwisata Berkelanjutan
Kementerian Pariwisata secara aktif mendata akomodasi yang belum memiliki izin usaha namun telah dipasarkan melalui OTA. Proses pendataan ini melibatkan pengisian formulir dan verifikasi, yang menghasilkan angka sekitar 1.600 akomodasi tak berizin yang akan menjadi target penertiban.
Menurut Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, tindakan ini bukan untuk membatasi atau menghambat kegiatan pelaku usaha di sektor pariwisata. Sebaliknya, penertiban ini mengutamakan kepentingan jangka panjang sektor pariwisata, dengan fokus pada perlindungan hak dan kepuasan konsumen.
Pemerintah berharap penataan ini dapat menciptakan tata kelola usaha yang lebih sehat dan tertata. Selain itu, diharapkan juga menjadi model praktik yang baik bagi sektor-sektor lainnya di Indonesia.
Batas Waktu dan Proses Delisting Akomodasi Tak Berizin
Bagi akomodasi yang belum berizin, Kementerian Pariwisata memberikan batas waktu hingga 1 Agustus 2026 untuk mengurus pembaharuan izin usaha. Sebelum tanggal tersebut, tepatnya mulai 2 Juni 2026, Kementerian Pariwisata akan mengirimkan pemberitahuan melalui OTA mengenai daftar akomodasi yang akan dihapus dari platform.
OTA diharapkan menyampaikan informasi ini kepada pelaku akomodasi atau host/merchant satu bulan sebelum delisting dilakukan. Pelaku usaha diberikan waktu dua bulan untuk memproses izin baru mereka. Apabila izin tidak dapat diproses dalam kurun waktu tersebut, akomodasi akan dihapus dari daftar OTA mulai 1 Agustus 2026.
Selama periode ini, pemilik akomodasi akan mendapatkan berbagai dukungan dari Kementerian Pariwisata, termasuk pelatihan, pembekalan informasi, dan coaching clinic untuk konsultasi terbuka. “Jadi kami tidak serta merta menutupnya, kami cukup kolaboratif,” ujar Widiyanti Putri Wardhana.
Integrasi Sistem Perizinan dan Peran Agen Perjalanan Daring
Seluruh data perizinan akomodasi nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API). Sistem ini akan mengisi tiga data utama, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
API sendiri direncanakan akan diluncurkan pada Juni 2027. Data terintegrasi ini akan digunakan oleh OTA dan Kementerian Pariwisata, yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), untuk melakukan verifikasi Perizinan Berusaha secara otomatis.
Plt. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, menambahkan bahwa Kementerian Pariwisata mendorong wisatawan untuk lebih cermat dalam memilih akomodasi yang telah memiliki NIB, NKU, dan sesuai KBLI. Kementerian Pariwisata juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk pengawasan dan penyediaan data akomodasi berizin.
Sumber: AntaraNews